Fungsi Perusahaan Bongkar Muat

Fungsi Perusahaan Bongkar Muat

Fungsi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan

Pelabuhan memiliki fungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Dimana kegiatan kepemerintahan dan kepengusahaan harus dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, artinya kedua fungsi ini tidak berdiri sendiri dalam melaksanakan fungsinya tetapi harus berkordinasi satu sama lain agar dapat bersinergi dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan.

Maksud dan tujuan, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sesuai Anggaran Dasar Perusahaan sebagai berikut:

  1. Penyedia dan/atau pelayanan kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat berlabuhnya kapal.
  2. Penyedia dan/atau pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal.
  3. Penyedia dan/atau pelayanan dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat petikemas, curah cair, curah kering (general cargo), dan kendaraaan.
  4. Penyedia dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, multi purpose, penumpang, pelayaran rakyat dan Ro-Ro.
  5. Penyedia dan/atau pelayanan gudang-gudang dan lapangan penumpukan dan tangki/tempat penimbunan barang-barang, angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan.
  6. Penyedia dan/atau pelayanan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan multi moda.
  7. Penyedia dan/atau pelayanan listrik, air minum, dan instalasi limbah serta pembuangan sampah.
  8. Penyedia dan/atau pelayanan jasa pengisian bahan bakar minyak untuk kapal dan kendaraan di lingkungan pelabuhan.
  9. Penyedia dan/atau pelayanan kegiatan konsilidasi dan distribusi barang termasuk hewan.
  10. Penyedia dan/atau pelayanan jasa konsultansi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan.
  11. Pengusahaan dan pelayanan depo petikemas dan perbaikan, cleaning, fumigasi, serta pelayanan logistik.

 

PT (Persero) Pelabuhan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan meliputi :

  1. Jasa angkutan
  2. Jasa persewaan dan perbaikan fasilitas dan peralatan
  3. Jasa perawatan kapal dan peralatan di bidang kepelabuhanan
  4. Jasa pelayanan alih muat dari kapal (Ship to Ship Transfer) termasuk jasa ikutan lainnya
  5. Properti di luar kegiatan utama kepelabuhanan
  6. Fasilitas pariwisata dan perhotelan
  7. Jasa konsultan dan surveyor kepelabuhanan
  8. Jasa komunikasi dan informasi
  9. Jasa konstruksi kepelabuhanan
  10. Jasa forwarding/ekpedisi
  11. Jasa kesehatan
  12. Perbekalan dan catering
  13. Tempat tunggu kendaraan bermotor dan shuttle bus
  14. Jasa penyelaman (salvage)
  15. Jasa tally
  16. Jasa pas pelabuhan
  17. Jasa timbangan

 




 

Menurut R. P. Suyono. Tahun 2007:319 Perusahaan Pelayaran dalam kedudukan sebagai pengangkut dalam kedudukannya sebagai pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan barang kegiatan usaha Bongkar Muat barang dari ke kapal di Pelabuhan, secara khusus diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/Phb-85 tentang Perusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal. Dalam hal mana Pasal 3 Keputusan tersebut menetapkan :

Fungsi Perusahaan Bongkar Muat

  1. Penyelengaraan bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk kegiatan bongkar muat tersebut.
  2. Perusahaan Pelayaran dilarang menyelenggarakan bongkar muat barang dari dan ke kapal.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelengarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat barang angkutannya sendiri, akan tetapi kegiatan bongkar muat barang angkutannya sendiri, akan tetapi kegiatan harus diserahkan pelaksanaannya kepada pihak lain atau perusahaan lain yang bergerak di bidang bongkar muat barang di pelabuhan yaitu PBM. Dengan demikian pada prinsipnya kedudukan PBM terpisah dengan perusahaan pelayaran (pengangkut), sehingga fungsinyapun berbeda dengan pengangkut.



Perusahan Pelayaran dalam kedudukannya sebagai pengangkut dalam kedudukannya sebagai pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut berfungsi untuk meningkatkan kegunaan dan nilai barang yang diangkut, dalam arti bahwa adanya kegiatan pengangkutan barang tersebut dituntut untuk mampu meningkatkan kegunaan dan nilai barang pada saat sebelum dan sesudah dilakukannya pengangkutan barang yang bersangkutan. Sedangkan fungsi PBM dalam kedudukannya sebagai mata rantai kegiatan pengangkutan barang melalui laut, sebagaiman ketentuan pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/Phb-85, yaitu memindahkan barang angkutan dari dan ke kapal.

Dalam melakukan fungsinya tersebut, sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (a) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305.Phb-85, PBM dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal baik dalam bentuk kegiatan Stevedoring, Cargodoring maupun Receiving/Delivery.

Dengan demikian dalam melakukan fungsinya untuk memindahkan barang angkutan , PBM dapat melakukan kegiatan pemindahan barang angkutan dari dan ke kapal baik dari gudang Lini I yang berada di pelabuhan maupun pemindahan barang angkutan secara langsung dari dan ke alat angkutan darat.

 

 

Baca juga Prinsip tanggung jawab dalam pengangkutan




 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2021-11-19 23:46:03.

Manajemen Logistik