Prosedur Bongkar Muat

Prosedur Bongkar Muat

Prosedur Bongkar Muat Kapal Barang di Pelabuhan

Menurut Suyono, (2007) muatan kapal terdiri dari dari dua jenis utama, yaitu barang keluar dan barang masuk. barang keluar di sebut juga muatan ekspor dan barang masuk di sebut juga muatan impor berikut ini adalah proses pemuatan barang ekspor dan pembongkaran barang impor dari kapal yang harus di perhatikan oleh ke agenan kapal.

  • Persiapan pengapalan barang (ekspor)
    Proses pengapalan barang di mulai pada saat pengirim mengeluarkan shipping instruction untuk muatan ekspor. Shipping instruction merupakan perintah pengapalan barang dan di tujukan kepada agen perwakilan dari kapal yang akan mengangkut barang itu.

      • Nama Shipper, Consigne, dan Notify address.
      • Pelabuhan muat dan bongkar.
      • Mark & No. serta barang.
      • Jumlah Muatan, Kg/colli, weight dan volume.
      • Nama Kapal yang akan mengangkut.
      • Pembayaran Feight prepaid dan to collect.
      • Jumlah original Bill of Lading yang dikehendaki.

    Atas data-data yang ada maka agen membuat draft B/L Apabila draft B/L tersebut telah dinyatakan sesuai dengan data-data barang yang akan dikirim, maka agen pelayaran membuat B/L asli yang kemudian diserahkan kepada pengirim. Dalam muatan LCL ,(Lihat mengetahui pergerakan peti kemas) Agen akan mencari petikemas yang akan diisi oleh pengirim di Container Freight Station (CFS), atau tempat pengangkutan peti kemas. Setalah peti kemas diisi oleh EMKL yang ditunjuk mengurus ke cabang dan Bea Cukai.Setelah EMKL mendapat fiat muat maka petikemas dibawa ke lapangan petikemas (Cointainer Yard) untuk menunggu pengapalan.



  • Prosedur muatan impor
    Sebelum kapal dating membawa muatan yang akan dibongkar, Dokumen – Dokumen barang sebelumnya telah disampaikan ke agen perkapalan.Dokumen tersebut mencakup manifest, salinan B/L, Loading list dari barang yang hendak dibongkar oleh kapal yang mengangkut .Penyampaian dokumen dapat melalui pos atau melalui perwakilan pemilik kapal.Atas dasar dokumen maka agen akan melakukan hal-hal berikut ini:

    • Memberi tahu kepada para consignee, ETA dari kapal dan berapa lama akan membongkar/muat barang.
    • Memberi tahu Bea & Cukai dan membuat Pemberitahuan Umum (PU) dari barang yang ada dikapal dan yang akan dibongkar.
    • Bila kapal telah tiba dan memulai kegiatan bongkar/muat maka consignee atau EMKL yang ditunjuk akan mengurus B/L dan surat-surat barangnya.
    • Dengan B/L yang ada dan dengan dokumen pendukung lainnya menyelasikan dahulu kewajiban terhadap agen pelayaran,seperti freight, jaminan petikemas, documentation fee, administrasi, terminal handling charges (THC) dan biaya lainnya.
    • Bila biaya-biaya tersebut Dan kewajiban bea-cukai telah diselesaikan, maka consignee atau EMKL yang ditunjuk akan mendapatkan delivery order (D/O).
    • Dengan D/O dan penarikan B/L, barang akan dikeluarkan dengan mendapatkan fiat-keluar. Delivery Order adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran ke gudang PBM untuk menyerahkan barang yang tercantum dalam D/O kepada pihak yang disebutkan dalam D/O. Untuk mendapatkan D/O penerima atau EMKL yang mewakilinya harus menyerahkan D/O salah satu B/L asli yang telah di endorse kea gen pelayaran.

 

Kunjungi juga Peralatan Bongkar Muat Kapal




 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2021-11-12 22:34:36.

Manajemen Logistik