Secara etimologi, perdagangan adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli barang atau jasa disuatu tempat, yang di sana terjadi keseimbangan antara kurva permintaan dengan kurva penawaran pada suatu titik yang biasa dikenal dengan nama titik ekuilibrium. Sedangkan internasional berarti dunia yang luas dan global, bukan persial atau satu kawasan tertentu.
Perdagangan internasional adalah bentuk transaksi dagang yang terjadi antara subyek ekonomi negara satu dengan negara lainnya, baik berupa transaksi barang atau jasa. adapun subyek ekonomi tersebut beragam, diantaranya penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan impor, perusahaan ekspor, perusahaan industri, perusahaan negara, departemen pemerintah, atau individu.
Oleh karena itu, perdagangan internasional adalah sejumlah transaksi perdagangan atau jual beli antara penjual dan pembeli (dalam hal ini satu negara dengan negara lainnya dalam bentuk ekspor dan impor) pada suatu pasar, demi mencapai keuntungan yang maksimal bagi kedua belah pihak.
Teori perdagangan internasional menganalisa dasar-dasar terjadinya perdagangan internasional dan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional membahas alasan-alasan dan pengaruh pembatasan perdagangan, serta halhal yang menyangkut proteksi baru. Pasar valuta asing merupakan kerangka kerja terjadinya pertukaran mata uang dalam negara dengan mata uang negara lain, sementara. Berikut ini merupakan beberapa pengertian perdagangan internasional yang diungkapkan menurut para ahli adalah sebagai berikut.
Pengertian Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli
- Perdagangan Internasional merupakan suatu kegiatan proses perdagangan barang — barang dari kesepakatan masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan negara lain”. (Huala Adolf, 2009).
- Perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik. Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang berpengatuh untuk negara”. (Basri & Munandar, 2010).
- Huala Adolf “Perdagangan Internasional yaitu sebuah proses tukar menukar yang berdasarkan atas kehendak dari masing-masing negara sukarela”.
- Michelle Sanson “Perdagangan Internasional ini dibagi menjadi hukum perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik dan hukum perdagangan internasional privat”.
- Schmitthoff “Perdagangan Internasional yakni sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara”.
- Basri dan Munandar “Perdagangan internasional merupakan perdagangan yang terjadi karena ada negara yang memiliki sebuah sumber daya yang berbeda dengan negara yang diajak kerja sama”. Menurut Basri dan Munandar, perdagangan internasional ini dapat terjadi karena adanya aktivitas produksi barang dalam jumlah yang cukup besar.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu Negara atau pemerintah suatu Negara dengan pemerintah Negara lain.
Dari definisi ini didapatkan bahwa hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan – hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata karena hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi – transaksi yang berbeda negara karena dalam melakukan Perdagangan Internasional perlu dilakukan pengaturan jual beli agar hubungan ekonomi dapat berjalan tanpa adanya sengketa.Perdagangan Internasional melibatkan barang berstandar internasional yang disetiap negara memiliki standarnya masing – masing.
Originally posted 2022-09-21 20:53:22.