Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan

Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan

Secara umum Perencanaan Pembangunan adalah cara atau teknik untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam proses pembangunan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera. Menurut Arthur W.Lewis (1965) mendefenisikan perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan kebijaksanaan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia lebih produktif.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 dijelaskan, bahwa dalam rangka mendorong proses pembangunan yang terpadu dan efisien, perencanaan pembangunan di Indonesia, diarahkan pada 5 (lima) tujuan, dengan fungsi pokok sebagai berikut :



Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar daerah, waktu dan fungsi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan adil.

 

 




 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-09-02 23:26:20.

Pembangunan