Tambunan (2006:34) yang menyatakan pertumbuhan PAD secara berkelanjutan akan menyebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan yang asli berasal dari potensi daerah. Pemerintah daerah dapat menggali sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut secara optimal.
Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
-
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk investasi publik.. Dengan kata lain Pajak Daerah adalah: pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah. Edison (2009:34) menyatakan Pajak Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang berasal dari Pajak.
Edison (2009:34) menyatakan bahwa Pajak Daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, yang hasilnya digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. -
Hasil Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Suparmoko (1999:94) Bahwa sumber pendapatan asli daerah yang kedua adalah retribusi daerah. Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut, misalnya: uang langganan air minum, uang langganan listrik.
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Bagi daerah yang memiliki BUMD seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Kredit Kecamatan, Pasar, Tempat Hiburan/rekreasi, Villa, dan lain-lain keuntungannya merupakan penghasilan bagi daerah yang bersangkutan (Hanif Nurcholis, 2007 : 184).
Menurut Ahmad Yani (2004 : 40) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian Laba, Deviden, dan Penjualan saham milik daerah. -
Lain-Lain PAD Yang Sah
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lain-lain PAD yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
- Jasa giro
- Pendapatan bunga
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.
-
Pembahasan lainnya :
-
- Teori Pertumbuhan Kuznet
- Contoh Investasi Sektor Riil
- Macam Macam Inflasi dan Contohnya
- Alat Pengukur Pertumbuhan Ekonomi
- Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
- Pengertian Investasi Menurut Para Ahli
- Indikator Pertumbuhan Ekonomi Wilayah
- Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
- Hubungan PAD dan Pertumbuhan Ekonomi
- Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Islam
- Definisi Pertumbuhan Ekonomi Menurut Para Ahli
- Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut Harrod Domar
- Pertumbuhan Ekonomi dipengaruhi Oleh Beberapa Faktor
- Teori Pertumbuhan Ekonomi Neoklasik Menurut Robert Solow
- Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara Dipengaruhi Oleh Beberapa Faktor
- Teori Pertumbuhan Ekonomi Klasik Menurut Adam Smith dan David Ricardo
Sumber : https://repository.uir.ac.id/946/2/bab2.pdf
Originally posted 2022-10-10 23:34:54.