Perencanaan Pembangunan Desa Meliputi

Perencanaan Pembangunan Desa Meliputi

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan daerah Kabuaten/Kota (Hanif Nurcholis : 2011). Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif yaitu melibatkan semua unsure masyarakat desa yang terdiri atas ketua RT/RW, tokoh masyarakat, pemangku adat, ketua organisasi kemasyarakatan, ketua organisasi perempuan, LSM dan lain-lain.



Perencanaan Pembangunan Desa Meliputi :

  1. Rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes)
    RPJMDesa adalah suatu dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, kebijakan umum, dan program perangkat desa, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  2. Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes)
    RKPDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun, merupakan penjabaran RPJMDesa yang memuat yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, yang mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja pemerintah Daerah dan RPJMDesa. RPJD Desa ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP Desa dan ditetapkan dalam keputusan kepala desa dengan berpedoman pada peraturan daerah.

 

Penyusunan perencanaan pembangunan desa harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan mencakup :

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Organisasi dan tata laksana pemerintahan desa
  3. Keuangan desa
  4. Profil desa
  5. Informasi lain yang terkait degan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat



Perencanaan desa disusun oleh kepala desa dan perangkatnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.Setelah kepalsa desa membuat rancangan pembangunan desa, rancangan ini dibawa dalam forum Musrenbang Desa.Dalam forum inilah rencana pembangunan desa dimatangkan sehingga menjadi Rencana Pembangunan Desa.

Perencanaan desa yang sudah disepakati ditetapkan dalam peraturan desa untuk RPJM Desa dan dalam peraturan kepala desa untuk RKP Desa. Kepala desa melaporkan RPJM Desa dan RKP Desa kepada Bupati /wali kota melalui camat. Laporan RPJM Desa dan RKP Desa disampaikan paling lambat 1 bulan di tetapkan.Setelah dinyatakan resmi oleh bupati /walikota RPMDesa dan RKP Desa dilaksanakan oleh kepala desa.

Sebagaimana layaknya suatu aktivitas yang terkait dengan masalah social kemasyarakatan dan selalu bersifat dinamis, keberhasilan atau kegagalan program pembangunan daerah selalu dipengaruhi oleh berbagai macam factor. Factorfaktor yang dapat mempengaruhi tersebut secara khusus dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi yang sedang berlaku didaerah tersebut.Substansi permasalahan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat menyebabkan berbedanya faktor-faktor yang dimaksud.

 



 

 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-09-26 20:33:28.

Pembangunan