Peran Freight Forwarder dalam Konsolidasi Muatan

Peran Freight Forwarder dalam Konsolidasi Muatan

Peran Freight Forwarder dalam Konsolidasi Muatan

Konsolidasi muatan (cargo consolidation) adalah juga disebut groupage, adalah pengumpulan beberapa kiriman barang dari beberapa eksportir/shipper di tempat asal yang akan dikirimkan untuk beberapa consingnee di tempat tujuan yang dikemas dalm satu unit paket muatan, kemudian muatan terkonsolidasi tersebut dikapalkan dan di tujukan keagen konsolidasi tersebut dikapalkan dan ditujukan ke agen konsolidator di tempat tujuan. Agen kemudian melaksanakan penyerahan barang ke pihak consingnee masing-masing (Suyono,2007:284).



Bentuk pengangkutan muatan yang ditawarkan oleh Freight Forwarder adalah :

  • Lies Than Container Load
    Istilah LCL dapat diartikan sebagai muatan yang dimasukkan kedalam peti kemas yang membongkarnya kembali. Dapat dikerjakan oleh perusahaan pelayaran atau cargo consolidation maupun EMKL dan mereka yang bertangung jawab untuk memuat dan membongkar isi dari petikemas (Suyono,2007:284).
    Muatan dari beberapa shipper dikonsolidasikan oleh freight forwarder dalam petikemas LCL dan dikapalkan ke negara tujuan sebagai muatan peti kemas FCL yang ditujukan kepada agen konsolidator. Oleh agen konsolidator petikemas tersebut statusnya dijadikan sebagai petikemas LCL kembali dan kemudian muatan diserahkan kepada masing-masing consingnee.
  • Full Countainer Load ( FCL)
    Full Countainer Load (FCL), memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

    1. Berisi muatan dari shipper dan dikirim untuk satu consignee.
    2. Petikemas diisi (stuffing) oleh shipper (shipper load and count) dan petikemas yang sudah diisi diserahkan di container yard (CY) pelabuhan muat.
    3. Di pelabuhan bongkar, petikemas di ambil consignee di CY dan di un-staffing oleh consignee.
    4. Perusahaan pelayaran tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang yang ada dalam petikemas.
      Perusahan perkapalan liner mengatakan untuk petikemas yang diangkut dengan pola FCL adalah bahwa shipper dan consignee bertanggung jawab untuk mengisi dan membongkar petikemas.

 

Freight forwarder sebagai konsolidator dan pada umumnya menggunakan namanya sendiri dan menerbitkan House Bill of Lading. Organisasi FIATA menghimbau agar freight forwarder lebih baik menerbitkan FIATA multimodal transport bill of lading.



 

Dengan konsolidasi muatan, keuntungan di dapat oleh semua pihak, baik eksportir dan shipper (mendapat keuntungan karena membayar freight rate lebih rendah), pengangkut (mendapat keuntungan karena tidak perlu menangani masing – masing kiriman yang hanya memakan waktu dan tenaga), maupun freight forwarder (mendapat keuntungan dari biaya dan freight rate sebagai muatan terkonsolidasi menjadi lebih murah dibandingkan apabila mengapalkan masing – masing kiriman). Ekonomi nasional juga mendapat dampak keuntungan karena penghematan biaya ekspor dan menjadi lebih kompetitif / bersaing. Konsolidasi muatan memberikan door-to-door service yang tidak dapat diberikan oleh perusahaan pelayaran.

 

Baca juga Peran freight forwarder sebagai pengangkut

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-01-04 01:40:16.

Manajemen Logistik