Pengertian Upah Tenaga Kerja Secara Singkat

Pengertian Upah Tenaga Kerja Secara Singkat

Pengertian Upah Tenaga Kerja Secara Singkat

Menurut Sukirno (1995:297) yang dimaksud dengan upah adalah: “Pembayaran atas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerjakepada perusahaan”. Dengan demikian dalam teori ekonomi tidak dibedakan diantara pembayaran ke atas jasa-jasa pekerja-pekerja dan profesional dengan pembayaran ke atas jasa-jasa kasar dan tidak tetap. Kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.”



Menurut Moekijat (1992:3) gaji adalah imbalan jasaatau uang yang dibayarkan atau yang ditentukan untuk dibayarkan kepada seseorang pada jarak-jarak waktu teratur untuk jasa-jasa yang diberikan. Lain halnya dengan Syarif (1991:185) mendefinisikan gaji merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan menentukan dalam manajemen tenaga kerja yaitu merupakan unsur dari kompensasi terhadap prestasi yang telah diberikan oleh tenaga kerja dalam rangka pencapaian sasaran perusahaan. Mulyadi (1993:376) mengungkapkan bahwa gaji pada umumnya merupakan pembayaran atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana yang dibayarkan secara tetap per pekerja bulan. Upah adalah sebagai bentuk kompensasi atas konstribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan atau dengan kata lain pengertian upah adalah hak buruh yang harus diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha ataupemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, yang didalamnya termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ketika perusahaan merekrut pekerja yang diharapkan adalah pekerja dapat melakukan kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan, dan keuntungan yang diperoleh tersebut digunakan untuk memberi kompensasi berupa upah kepada pekerja. Kompensasi pekerja kepada perusahaan dengan menjadi pekerja disebut kinerja atau produktivitas. Semakin baik kinerjamaka pekerja akan mendapat upah yang semakin tinggi, sesuai dengan UU No 13 pasal 92 ayat (2); pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala denganmemperhatikan kemampuan dan produktivitas.



 

Tetapi lain halnya untuk pengertian pendapatan menurut BPS yang diperinci sebagai berikut (Mulyanto, 1993:92-93):

  • Pendapatan berupa uang adalah sebagai penghasilan berupa uang yang sifatnya reguler dan biasanya diterima sebagai balas jasa atau kontraprestasiyaitu yang meliputi pendapatan:
    • Gaji dan upah yang diperoleh dari kerja pokok, kerja lembur, kerja
      sampingan dan kerja kadang – kadang.
    • Dari usaha sendiri, yang meliputi hasil bersih usaha sendiri, komisi, penjualan dari kerajinan rumah tangga.
    • Dari hasil investasi seperti bunga, modal, dan tanah.
    • Dari keuntungan sistem yaitu pendapatan yang diperoleh dari sistem kerja.
  • Pendapatan yang berupa barang adalah sebagian penghasilan yang sifatnya reguler dan biasa akan tetapi tidak selalu berbentuk balas jasa yang dapat diterimak. Barang atau jasa yang diperoleh dinilai dengan harga pasar sekalipun tidak disertai dengan teransaksi uang oleh yang menikmati barangdan jasa tersebut. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan pendapatan adalah:
    • Bagian pembayaran upah dan gaji yang berbentuk beras, pengobatan, transportasi, perumahan, dan rekreasi.
    • Barang yang diproduksi dan dikonsumsi di rumah, antara lain: pemakaian barang yang diproduksi dirumah, sewa yang seharusnya dikeluarkan terhadap rumah sendiri yang sedang ditempati.
  • Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan, yaitu: penerimaan yang berupa pengambilan tabungan, penjualan, penjualan barang-barang yang dipakai, pinjaman uang, kiriman uang, hadiah, warisan dan menang judi. Penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip dari teori:
    • Human Capital yaitu bahwa upah atau gaji seseorang diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang dicapainya.
    • Fringe benefits yaitu berbagai jenis keuntungan lebih diluar upah yang diperoleh seseorang sehubungan dengan jabatan dan pekerjaannya seperti pensiunan, asuransi kesehatan, cuti dan lain-lain.

 

Lihat juga pembahasan terkait lainnya : 

 

 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-17 16:02:19.

Uncategorized