Saham adalah bukti kepemilikan setelah investor menginvestasikan sejumlah uang kepada perusahaan. Ada dua analisis saham yang digunakan untuk menghargai hargasaham, yaitu analisis terknikal dan analisis fundamental. Hal ini dapat memberikan wawasan kepadainvestor mengenai harga saham dan akan membantu investor dalam membuat keputusan.
Pengertian Saham Adalah
- Saham merupakan bukti dari kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemilik saham suatu perusahaan, disebut sebagai pemegang saham, merupakan pemilik perusahaan. Tanggung jawab pemilik perusahaan yang berbentuk PT terbatas pada modal yang disetorkan. Saham di Indonesia yang diterbitkan oleh perusahaan dan di jual di pasar modal, mempunyai nilai nominal Rp 1.000 atau Rp 500 perlembarnya.
- Saham merupakan suatu bukti penyetoran modal atau bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang timbul sebagai akibat penanaman modal (investasi) yang dilakukan kepada pihak penerbit saham (emiten). Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Saham menurut Rusdin (2008:68) adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
- Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seorang atau sepihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pengertian Saham Menurut Para Ahli
- Pengertian saham menurut Sapto (2006:31) “Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan”.
- Pengertian saham menurut Husnan Suad (2008:29) “Saham adalah secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya”.
- Pengertian saham menurut Sutrisno (2008:310) “saham adalah bukti kepemilikan bagian modal atau tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas, yang memberi hak menurut besar – kecilnya modal yang disetor”
- Pengertian saham menurut Rusdin (2008:68) adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
- Pengertian saham menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:5) “Saham (stock) merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.”
- Pengertian saham menurut Fahmi (2012:81) “Saham merupakan salah satu instrument pasar modal yang paling banyak diminati oleh investor, karena mampu memberikan tingkat pengembalian yang menarik. Saham adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya”.
- Pengertian saham menurut Darmadji dan Fakhruddin (2012:5) “Saham (stock) merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut”.
- Pengertian saham menurut Mohamad Samsul (2015:59) “Saham adalah tanda bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham disebut juga pemegang saham (shareholder atau stockholder). Bukti bahwa seseorang atau pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham apabila seseorang atau suatu pihak sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam buku yang disebut daftar pemegang saham.”
- Pengertian saham menurut Fahmi (2015:80) “Saham merupakan tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan. Saham berwujud selembar kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya. Serta merupakan persediaan yang siap untuk dijual.”
Berdasarkan pengertian para ahli diatas saham merupakan surat bukti tanda kepemilikan suatu perusahaan yang didalamnya tercantum nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya. Saham juga didefinisikan sebagai tanda penyertaan badan usaha suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang tertera pada saham.
Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan atau privilege tertentu yang hanya dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan. Seseorang harus meneliti anggaran dasar perusahaan, sertifikat saham dan ketentuan hukum formal untuk meyakinkan pembatasan atas suatu variasi dari hak dan keistimewaan standar.
Menurut Kieso, Weygandt dan Warfield (2002:308), setiap lembar saham memiliki hak istimewa sebagai berikut :
- Untuk membagi laba dan rugi secara proporsional.
- Untuk ikut serta dalam manajemen (hak untuk memilih direktur) secara proporsional.
- Untuk membagi aktiva perusahaan bila terjadi likuidasi secara proporsional.
- Untuk ikut serta secara proporsional dalam setiap penerbitan saham baru dari kelompok yang sama, disebut hak istimewa (preemptive right).
Tiga hak yang pertama diharapkan ada dalam kepemilikan atas semua perusahaan, sementara yang keempat dapat digunakan pada perseroan untuk melindungi setiap keinginan pemegang saham atas perusahaan. Hak istimewa melindungi pemegang saham dari kehilangan kepentingan kepemilikan di luar kemauannya. Tanpa hak ini, pemegang saham yang memiliki persentase kepentingan tertentu akan merasa dirugikan akibat penerbitan saham tambahan tanpa sepengetahuannya dan pada tingkat harga yang tidak menguntungkan bagi mereka. Karena hak istimewa yang melekat pada saham yang ada akan mencegah perusahaan untuk menerbitkan lebih banyak saham tambahan, seperti yang dilakukan ketika mereka mengakuisisi perusahaan lain, maka hak ini dihilangkan oleh banyak perusahaan.
Pembahasan terkait lainnya :
- Produk-Produk Pasar Modal Syariah
- Pengertian Saham Menurut Para Ahli
- Jenis-Jenis Saham Menurut Para Ahli
- Analisis Saham Fundamental Teknikal
- Saham Berdasarkan Hak Kepemilikannya
Originally posted 2022-02-24 09:55:16.