Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu Negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu Negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekomonian itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu Negara. Melalui perdagangan pula suatu Negara bisa menjalin hubungan diplomatic dengan Negara tetangga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.
Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sector perdagangan secara menyeluruh yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standarnisasi, Perdagangan melalui system elektronik, Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan, Pemberdayaan Koperasi serta usaha mikro,kecil dan menengah, Pengembangan Ekspor, Kerjasama Perdagangan Internasional, Sistem informasi perdagangan, Tugas dan wewenang Pemerintah di bidang perdagangan, Komite perdagangan Nasional, Pengawasan, Penyidikan, dan jasa yang dapat di perdagangkan. Karena sifatnya yang menyeluruh, dengan terbitnya UU ini maka ketentuan dalam BO Tahun 1934 serta undang-undang lain yang bersifat parsial seperti undang-undang tentang barang (UU No. 10 Tahun 1961), undang-undang tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan (UU No. 8 Prp Tahun 1962), dan undang-undang tentang pergudangan (UU No. 11 Tahun 1965) tidak berlaku lagi. Berikut beberapa pengertian tentang perdagangan menurut para ahli adalah sebagai berikut
Pengertian Perdagangan Menurut Para Ahli
- Menurut Marwati Djoened, Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar.
- Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani, Perdagangan adalah kegiatan tukar – menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau lebih.
- Menurut Ranti Fauza Mayana, Perdagangan adalah sector jasa yang menunjang kegiatan ekonomi antar anggota masyarakat dan antar bangsa.
- Menurut Loo Chee Kuang, Perdagangan merupakan salah satu cabang dari pada bidang perniagaan.
- Menurut NTR Perdagangan merupakan salah satu cabang dari pada bidang perniagaan.
- Menurut NTR, Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan kegiatan menjual atau membeli barang. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh laba.
Originally posted 2022-09-25 21:13:27.