Pengertian Pengupahan Dalam Dunia Kerja

Pengertian Pengupahan Dalam Dunia Kerja

Pengertian pengupahan dalam dunia kerja

Secara pengertian upah mempunyai arti sebagai harga atau balas jasa atas prestasi tenaga kerja.71 Hal ini tertuang dalam prinsip pengupahan Indonesia yang mewajibkan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

Dewan Buku Pengupahan Nasional mendefinisikan, upah sebagai suatu penerimaan imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan serta berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi. Upah dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian, Undang-Undang, dan peraturan, serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.



Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.



Berbeda dengan pengertian upah yang berkembang di atas, pada pasar tenaga kerja, upah sangat dikaitkan dengan permintaan dan penawaran tenaga kerja, sehingga menghasilkan sebuah konsep yang berbeda mengenai upah. Konsep upah dalam terminologi ekonomi ketenagakerjaan dapat dirumuskan sebagai titik pertemuan antara permintaan dan penawaran yang dimaknai dengan pemaknaan ganda, yakni upah sebagai pendapatan, serta upah sebagai komponen biaya produksi.

 

Lihat juga pembahasan terkait lainnya : 

 



# tag

pengertian pengupahan dalam dunia kerja pengertian pengupahan dasar pengertian pengupahan adalah pengertian pengupahan insentif pengertian pengupahan premi

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-18 10:39:32.

Uncategorized