Pengertian Pelabuhan Menurut Para Ahli & UU No. 17 Tahun 2008

Pengertian Pelabuhan Menurut Para Ahli & UU No. 17 Tahun 2008

Pengertian pelabuhan dapat dirujuk dalam UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Disebutkan bahwa pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan layanan jasa. Utamanya pelabuhan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.



Jasa usaha kepelabuhanan memiliki arti segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, ketertiban arus lalu lintas atau trafik (kapal, penumpang dan/atau barang), menjaga keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Ini berarti pasar jasa sebuah pelabuhan sangat ditentukan oleh besaran aktivitas perdagangan lewat laut yang dihasilkan dalam satuan wilayah penyedia kargo di belakang (hinterland) dalam suatu batasan pulau ataupun yang berada di depan atau di luar pulau dari sebuah pelabuhan berada (foreland).



 

Pengertian Pelabuhan Menurut Para Ahli

  • Definisi suatu pelabuhan menurut Fair (2012:1) yakni “… port is a place which regularly provides accommodations for the transfer of passangers and/or goods to and from water carriers”. Pelabuhan pada umumnya terletak di perbatasan antara laut dengan daratan, atau terletak di sungai atau danau. Pelabuhan menurut Fair terdiri dari tiga bagian, yaitu:
    (1) perairan atau kolam yang menyediakan tempat berlindung
    (2) fasilitas waterfront seperti tambatan, dermaga, gudang atau fasilitas pelayanan penumpang, muatan, bahan bakar, bahan pasokan untuk kapal
    (3) peralatan apung seperti kapal-kapal penolong dan alat angkat di perairan.
  • Definisi tentang pelabuhan dirumuskan juga oleh Branch (2012:2) sebagai berikut:
    “A port is a terminal and area within which vessels load or discharge cargo whether at berths, anchorages, buoys, or the like, and shall also include the usual places where vessels wait for their turn or are ordered or obliged to wait for their turn no matter the distance from that area. …Usually it has an interface with other forms of transport and in so doin provides connecting services; or it is the left hand side of the ship/aircraft when facing forward.”
  • Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat berlabuh, bersandarnya kapal, naik dan turun penumpang dan atau bongkar muat barang, hewan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. (Lasse, 2014).
  • Pengertian pelabuhan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh pelabuhan antara lain meliputi pelayanan jasa kapal, barang, alat-alat bongkar muat, penumpang peti kemas, informasi dan jasa kepelabuhanan lainnya. (Edy Hidayat, 2009).
  • Kepelabuhanan menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintaskapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Pelabuhan sebagai prasarana transportasi yang mendukung kelancaran sistem transportasi laut memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan faktor-faktor sosial dan ekonomi. Secara ekonomi, pelabuhan berfungsi sebagai salah satu penggerak roda perekonomian karena menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil-hasil produksi sedangkan secara sosial, pelabuhan menjadi fasilitas publik dimana didalamnya berlangsung interaksi antar pengguna (masyarakat) termasuk interaksi yang terjadi karena aktivitas perekonomian. Secara lebih luas, pelabuhan merupakan titik simpul pusat hubungan (central) dari suatu daerah pendukung (hinterland) dan penghubung dengan daerah di luarnya.



 

Berdasarkan pengertian tersebut, definisi pelabuhan mencakup prasarana dan sistem transportasi, yaitu suatu lingkungan kerja terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas untuk berlabuh dan bertambatnya kapal, guna terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi lainnya atau sebaliknya.

 

Kunjungi juga pembahasan terkait lainnya : 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-21 21:36:31.

Pelabuhan