Perkembangan koperasi tidak dapat dipisahkan dan seperangkat nilai luhur yang disebut sebagai landasan dan asas Koperasi. Landasan dan asas ini diperlukan oleh koperasi sebagai tempat berpijak yang kuat guna menopang pertumbuhannya Landasan Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan Koperasi terhadap pelaku pelaku ekonomi lainnya. Dinyatakan UU No 17 Tahun 2012 Pasal 2 bahwa, “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pancasila ditetapkan sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia. Landasan idiil dapat disebut sebagai landasan cita-cita yang menentukan arah perjalanan usaha Koperasi. Pancasila dijadikan sebagai landasan idiil dalam koperasi karena pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila akan menjadi pedoman yang akan mengarahkan semua tindakan Koperasi dan organisasi-organisasi lainnya dalam mengemban fungsinya masing-masing di dalam kehidupan masyarakat. UUD 1945 ditetapkan sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia. UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Landasan strukturil ini menjelaskan semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita cita moral bangsa, benar-benar dihayati dan diamalkan.
Koperasi lahir di Indonesia pada abad ke-20 dari kalangan rakyat ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi berkembang menjadi organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orangseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 17/2012 Pasal 3 disebutkan bahwa “Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan”. Hal itu sejalan dengan penegasan Pasal 33 UUD 1945 tentang dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia yang mengemukaan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi. Semangat koperasi itulah yang kemudian hendak diangkat menjadi semangat susunan perekonomian Indonesia oleh UUD 1945.
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu Co-operation yang berarti usaha bersama yang berarti koperasi disini adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu pula.
Pengertian Koperasi dan Contohnya
- Berdasarkan UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian :
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. - Menurut Peraturan Menteri Negara dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/XII/2012 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. - Menurut Rudianto (2010:3) yang dimaksud dengan Koperasi adalah “perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”.
- Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh International Labour Organization (ILO) yang diterjemahkan oleh Subandi dalam bukunya Ekonomi Koperasi (2009:18) sebagai berikut:
“Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.” - Menurut PSAK 27 tahun 2007 yang dikutip oleh Rudianto dalam Akuntansi Koperasi (2010:3) mendefinisikan koperasi sebagai “badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas adasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional”.
- Definisi koperasi beradasarkan UU No. 25/1992 pasal 1 yang dikutip oleh Rudianto dalam Akuntansi Koperasi (2010:3) mendefinisikan koperasi sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
- Menurut Arief Subyantoro (2015:5) , Koperasi berasal dari kata : Co dan operation, Co berarti bersama dan operation berarti kegiatan/pekerjaan. Dari dua kata tersebut pengertian dasarnya menjadi “Bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama, secara demokratis, terbuka dan sukarela.
- Menurut (Dr.Fay:2013), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Penilaian berdasarkan Permen. KUKM/No. 14/Per/M.KUKM/XII/2009, dijelaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Dijelaskan dalam Peratutan Menteri Koperasi dan UKM No. 14/Per/M.KUKM/XI/2008, bahwa “Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam”. Sedangkan pada Pasal 84 UU No 17/2012, dinyatakan “Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha dalam melayani anggota”.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
- Burahanuddin (2010:14) “Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan”.
- Koperasi Simpan Pinjam menurut Rudianto (2010:50) adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan dana.
- Menurut Suyanto dan Nurhadi (2003), koperasi simpan pinjam adalah merupakan koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.
- Pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK27/Reformat 2007, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Jadi koperasi simpan pinjam keseluruhan adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting adalah rapat anggota.Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.Akan tetapi untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.Hal ini ditetapkan dalam pasal 32 sampai pasal 47 UU no.17 tahun 2012.
Tujuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan Subagyo (2014: 8) tujuan pendirian koperasi simpan pinjam atau pembentukan unit simpan pinjam pada koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, yang pada akhir periode kerja pencapaian tujuan tersebut harus ditampilkan pada bentuk laporan promosi ekonomi anggota, oleh karena itu tujuan yang sudah dirumuskan harus dapat diterjemahkan ke dalam ukuran kuantitatif dan dapat diukur dengan satuan uang.
Pembahasan terkait Jenis Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Originally posted 2022-02-28 10:34:46.