Pengertian General Cargo

Pengertian General Cargo

Pengertian General Cargo adalah istilah yang digunakan untuk pengiriman dengan jenis barang yang sifatnya tahan lama dan tidak membutuhkan perawatan khusus serta tidak membahayakan keselamatan penerbangan ataupun angkutan yang digunakan. Dengan kata lain general cargo merupakan istilah yang digunakan pada setiap pengiriman barang di dalam maupun di luar negeri. Sedangkan pengertian cargo sendiri adalah istilah mengenai barang-barang yang diangkut.

Barang Yang Termasuk Dalam Kategori General Cargo
Jenis barang yang masuk dalam kategori general cargo antara lain, sparepart, barang elektronik, garmen, furniture dan lain sebagainya yang tentu saja masuk dalam kategori barang yang tidak membutuhkan perawatan khusus, tidak mudah rusak ataupun mati.



Syarat Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules (2.3.2), secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerima kargo. Syarat kargo yang masuk dalam kategori Ready For Carriage yaitu sebagai berikut:

  1. Air Way Bill
    Air way bill diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
  2. Documentation
    Semua dokumen diperlukan bagi setiap kiriman harus disertai dengan dokumen pelengkap lain yang diperlukan.
  3. Marking of package
    Semua kargo dari setiap kiriman harus ditandai dengan hal-hal seperti, menunjukkan nama consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  4. Packing
    Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods (barang berbahaya) harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk live animal (hewan hidup) mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  5. Labelling of package
    Label harus terlihat dan semua label atau tanda yang sudah lama harus diganti.
  6. Shipper declaration for dangerous goods
    Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  7. Shipper certification for live animals
    Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah pada aturan IATA dangerous goods regulations.

 

Jenis-Jenis Kargo

  • General Cargo
    General Cargo adalah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu penanganan secara khusus, akan tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety. Contoh barang yang dikategorikan general cargo diantaranya barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain sebagainya.
  • Special Cargo
    Special cargo adalah barang-barang kiriman yang membutuhkan penanganan khusus (special handling). Pada dasarnya jenis barang ini, bisa diangkut melalui angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo diantaranya AVI, DG, PER, PES PEM, HEA dan lain sebagainya.
  • Irregularity Cargo
    Menurut SBU Garuda, irregularity cargo adalah permasalahan yang terjadi dalam penanganan kargo. Selain itu irrelagurity juga dapat diartikan sebagai kejadian penyimpangan yang terjadi pelayanan lapangan yang penerapanya yang tidak sesuai dengan standard operation procedure, jadi dapat disimpulkan bahwa irregularity cargo adalah kargo yang dalam proses penerimaan atau pengiriman mengalami ketidakberesan karena tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku. Berikut ini merupakan macam-macam irregularity cargo:
  • Missing Cargo
    Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas :

    • Missing di stasiun pemberangkatan (origin station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
    • Missing di stasiun kedatangan (destination station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.
  • Damage Cargo
    Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri.
    Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya

    • Pilferage, yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang.
    • Spoile, yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi (hancur).
    • Torn, yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
    • Breakage, yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
    • Mortality, biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  • Deterioration
    Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.
  • Overload Cargo
    Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.
  • Found Cargo
    Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.



Klasifikasi Kargo

1. Jenis Kargo Berdasarkan Penanganannya

  • General Cargo

General Cargo ialah barang-barang kiriman biasa sehingga tidak perlu memerlukan penanganan secara khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aspek safety.

Contoh barang yang dikategorikan general cargo antara lain barang-barang keperluan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olahraga, pakaian (garmen, tekstil) dan lain-lain.

  • Special Cargo

Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus (special handling).

Jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkut lewat angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA dan atau pengangkut. Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah : AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain.

 

2. Jenis Kargo Berdasarkan Cara Pelayanan dan Jenis Produknya

  • Missing Cargo

Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, maka irregularities-nya terbagi atas :

  1. Missing di stasiun pemberangkatan (origin station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  2. Missing di stasiun kedatangan (destination station), yang berarti bahwa kargo hilang di stasiun tujuan.
  • Damage Cargo

Damage cargo adalah kargo yang ditemukan dalam keadaan rusak baik kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri.

Damage cargo terdiri atas beberapa jenis diantaranya yaitu :

  1. Pilferage yaitu kargo yang isinya rusak atau pun hilang.
  2. Spoile yaitu kargo rusak dan tidak layak untuk digunakan lagi (hancur).
  3. Torn yaitu kargo yang packingnya ditemukan dalam keadaan rusak atau robek tetapi belum bisa dipastikan apakah isi dari kargo tersebut itu hilang atau masih dalam keadaan komplit.
  4. Breakage yaitu kargo rusak atau pecah biasanya digunakan untuk kargo yang berlabel fragile.
  5. Mortality biasanya digunakan untuk live animal cargo antara lain ikan hidup, ayam hidup atau binatang hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  • Deterioration

Ini biasanya digunakan untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan komsumsi, sayur mayur dan lainnya mengalami kerusakan mutu atau adanya penurunan mutu dari kargo.

  • Overload Cargo

Overload cargo adalah kargo yang sudah dibuatkan manifest dan dokumen lain serta siap untuk diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena terjadi kelebihan kapasitas muat pesawat.

  • Found Cargo

Found cargo adalah kargo ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.

Barang benda atau bahan yang termasuk dalam kategori special cargo adalah : AVI, DG, PER, PES PEM, HEA, dan lain-lain.



Barang Spesial Kargo

  1. Explosive Material
    Barang mudah meledak, yaitu barang yang mengandung zat kimia yang mudah meledak. Seperti petasan atau amunisi.
  2. Flammable Goods
    Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar).
  3. Corrosive Material
    Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam.
  4. Irritan Material
    Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus.
  5. Magnetized Material
    Barang yang mengandung unsur magnet, seperti kompor dan loudspeaker.
  6. Okxidizing Material
    Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, seperti zat pemutih, nitrat, peroksida.
  7. Fragil Goods
    Barang pecah belah yang mudah pecah, seperti porselen dan kaca gelas.
  8. Poisonous Substances
    Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, seperti cianida dan arsenik.
  9. Radio Active Material
    Bahan yang mengandung radio aktif.
  10. Valuable Goods
    Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain di dalamnya, seperti logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga.
  11. Wet Freight
    Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, seperti daging segar, udang basah, makanan, telur.
  12. Perishable Goods
    Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama (awet) dalam perjalanan/pengiriman, seperti buah, tumbuhan hidup, bunga.
  13. Dangerous When Wet
    Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, seperti karbit.
  14. Live Animal
    Hewan hidup yang diangkut melalui udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.
  15. Human Remains
    Pengangkutan jenasah manusia melalui udara, baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi/abu, dibalsem/tidak dibalsem.

 




 

 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2021-01-09 01:36:01.

Uncategorized