Freight forwarder merupakan badan usaha atau perusahaan jasa yang memberikan servis pelayanan atas semua kegiatan pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal transport, baik melalui darat, laut maupun udara.
Usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, pengepakan, pengukuran, penimbangan, biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
Pengertian Freight Forwarding Menurut Para Ahli
- Freight forwarder adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan dokumen dan transportasi, dimana peran utamanya adalah sebagai “pemberi jasa” antara shipper (pengirim/eksportir) dan consignee (penerima/importir) atau airline (angkutan udara) dan shipping line (angkutan laut) (Andi Susilo,2008:109).
- Freight forwading adalah badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan/pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal transport baik melalui darat, laut atau udara (Suyono, 2005: 251).
- Freight forwading adalah suatu usaha yang bertujuan untuk mewakili tugas pengiriman barang (consignor/shipper/exporter) atau mewakili tugas penerima barang (consignee/importer) yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman barang ekspor maupun impor baik melalui darat, laut maupun udara (Amir, 2000: 119).
- Menurut (Steven, 2014) Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang expor dan impor maupun pengiriman dalam negri.
- Menurut Koleangan (2004:20) Freight Forwading adalah orang atau badan usaha yang melakukan jasa pengurusan dokumen dan atau definisi baku yang diberlakukan secara international, pengapalan barang atas permintaan importir atau eksportir dengan menerima pembayaran sebagai kompensasi.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan dalam PER-178/PJ/2006 diganti menjadi PER-70/PJ/2007 pengertian freight forwader adalah usaha yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemilik barang, semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut maupun udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Originally posted 2020-12-20 20:44:03.