Pengertian Definisi Outsourcing Menurut Para Ahli

Pengertian Definisi Outsourcing Menurut Para Ahli

Pengertian outsourcing secara umum adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya. Perusahaan outsourcing berfungsi untuk merekrut, melatih dan mendistribusikan karyawan untuk perusahaan yang membutuhkan jasa karyawan outsourcing. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk mencari karyawan, selain untuk menghemat biaya produksi untuk perekrutan karyawan, perusahaan menjadi lebih fokus ke bisnisnya, tidak perlu repot untuk urusan merekrut karyawan. Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing menggunakan sistem kerjasama pekerjaan yang melibatkan tiga pihak. Pihak pekerja, perusahaan Outsourcing, dan perusahaan penyedia lapangan kerja. Istilah bahasa Indonesia Outsourcing adalah sistem pekerjaan alih daya.



Pengertian Definisi Outsourcing Menurut Para Ahli :

  1. Menurut I Wayan Nedeng (2003) Arti outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, andaisaa keluar maka dapat dipastikan akan menerima uang denda.
  2. Menurut Candra Suwondo (2004) Arti outsourcing adalah pendelegasian tentang operasi atau manajemen harian dari satu pihak kepada pihak luar yang menyediakan jasa outsourcing, jasa ini disebut juga dengan pihak ketiga di dalam penerapan atau peraturan yang telah dinetukan.
  3. Menurut Brown dan Wilson (2005) Definisi outsourcing adalah tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar. Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.
  4. Menurut Komang Priambada dan Agus Eka Maharta (2008) Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan. Arti ini lebih mengindkasikan bahwa outsourcing ialah bagian daripada perusahaan.
  5. Menurut Libertus Jehani (2008) Pengertian outsourcing adalah suatu bentuk penyerahan mengenai pekerjaan kepada pihak luar atau pihak ketiga yang dilakukan guna bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan, sederhannya saja outsourcing dalam arti ini ialah pegawai kontrak (bukan tetapi).
  6. Menurut Sehat Damanik (2010:2), Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing).
  7. Menurut Doni Junian (2010:143), Karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang disediakan dari perusahaan jasa outsourcing untuk membantu pekerjaan-pekerjaan khusus yang yang tak berhubungan dengan pekerjaan inti.”
  8. Menurut Gamble et al (2015) Pengertian outsourcing dipandang sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategic alliances).
  9. Menurut Puspita Ghaniy Anggraini (2016) Menurutnya definisi outsourcing adalah kegiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, perjanjian ini dilakukan dengan cata penandatnganan atau seringkali diperjelasnya dengan sistem kontrak.



Pengertian Outsourcing Menurut UU

  1. Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengertian outsourcing tidak diatur namun pengertian outsourcing ditemukan dalam Pasal 64 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai berikut: “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah penyerahan kayawan kontrak dari suatu perusahaan ke perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh proses fungsi usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaan inti.

 

Pembahasan lain : 

 




 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-15 22:18:55.

Uncategorized