Didalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perdagangan berjangka komoditi : “Bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Didalam pasal 1 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Perdagangan Berjangka Komoditi : “Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.”27 Pengertian bursa berjangka tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 4.
Disebut pasar komoditas karena produk yang diperdagangkan berupa barang yang bersifat fisik, seperti : beras, gula, kopi, dan lainnya. Disebut pasar derivatif karena produk yang diperdagangkan merupakan “turunan” dari produk yang ada di spot market (pasar tunai). Pasar derivatif tidak ada penyelesaian kontrak secara fisik barang, melainkan secara tunai, yaitu selisih antara harga jual dan harga beli yang harus dibayar atau diterima.
Bursa Komoditas (Comodity Exchange) adalah suatu asosiasi atau gabungan pedagang-pedagang yang mengadakan pasar yang terurus dan teratur untuk pembelian dan penjualan komoditas tertentu, komoditas yang diperdagangkan tidak di bawa ke tempat transaksi dan tentang benar adanya komoditas disaksikan atau dinyatakan oleh dokumen-dokumen yang menerangkan banyaknya serta mutunya.
Jenis Bursa Berjangka Komoditi
Pasar berjangka komoditi dibedakan menjadi dua macam yaitu OTC (Over the Counter) dan Bursa berjangka. OTC merupakan pasar berjangka sistem kontrak bilateral. Sedangkan bursa berjangka merupakan pasar berjangka sistem kontrak multilateral. OTC komoditas sering juga disebut dengan Commodity Market. Sedangkan bursa berjangka sering disebut Commodity Exchange.
Dari kedua macam tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis kontrak. Commodity Market (OTC) memiliki dua jenis kontrak yaitu kontrak Forward32 dan Swap33. Sedangkan Commodity Exchange (bursa berjangka) menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan berjangka Komoditi memiliki empat jenis kontrak yaitu Kontrak Futures, Kontrak Derivatif, Kontrak Derivatif Syariah dan Kontrak Option. Dari keempat jenis kontrak tersebut. Kontrak Futures merupakan kontrak yang sering dilakukan di berbagai negara.
Kontrak Futures (Kontrak Berjangka)
- Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditas dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.
- Kontrak Futures adalah ketika pembeli dan penjual mempunyai “kewajiban”. Pembeli wajib membayar harta yang telah di sepakati (exercise price) dan penjual wajib menyerahkan “produk” yang dijual. Sebelum transaksi dilaksanakan, pembeli dan penjual melakukan “pesanan” dengan menyetor kan uang muka yang disebut initial margin yang besarnya telah ditentukan dalam peraturan bursa oleh pihak bursa. Transaksi kontrak ini dapat diselesaikan dengan dua cara :
- Final Settlement : diselesaikan pada tgl jatuh tempo;
- Temporary Settlement : diselesaikan sebelum tgl jatuh tempo. Baik dari kedua sistem penyelesaikan transaksi tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu :
- Cash delivery (penyerahan hasil transaksi dengan tidak secara fisik melainkan secara selisih harga antara jual dan beli sesuai kontrak yang dilakukan. Biasa dilakukan oleh pihak spekulan)
- Physical delivery (Penyerahan hasil transaksi dengan secara fisik berupa barang yang menjadi hak milik. Biasa dilakukan oleh pihak produsen dan konsumen).
Fungsi dari Kontrak Futures adalah sebagai sarana bagi para anggota berupa :
- Hedging: (lindung nilai dari produk baik berupa produk fisik maupun finansial);
- Sepekulasi: (cukup memiliki resiko tinggi dikarenakan investor harus selalu siap dengan dana kontan yang sewaktu-waktu digunakan untuk membayar tambahan margin;
- Arbitrase: (mengambil posisi jual atau posisi beli pada hari yang sama untuk satu produk yang sama, pada bursa yang sama atau bursa yang berbeda, jatuh tempo kontrak (expired date) yang sama, jumlah kontrak yang sama, dengan sktrike price berbeda untuk mendapatkan keuntungan selisih harga);
- Ambil Posisi: (investor dapat menilai indeks saham akan naik atau akan turun berani mengambil keputusan jual atau beli adalah investor yang akan beruntung dalam hal ambil posisi);
- Mekanisme perdagangan: berbeda dengan kontrak forward dan swap, perdagangan jual beli diselenggarakan oleh bursa komoditas dan penyelesaian transaksi jual beli dilaksanakan oleh central clearing.
Kontrak Derivatif
- Kontrak derivarif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek komoditi. Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan).38 Secara umum transaksi derivatif adalah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya bergantung pada diturunkan dari nilai aset, tingkat referensi atau indeks.
Kontrak Derivatif Syariah
- Kontrak derivatif syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Unit usaha Syariah bursa berjangka Jakarta yang dibentuk untuk menyediakan sistem yang mengakomodit kebutuhan industri financial akan suatu instrumen transaksi komoditi yang memenuhi kaidah syariah dan dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011 Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.
Kontrak Option (opsi)
- Kontrak Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Option market adalah perdagangan dimana buyer opsi memiliki hak untuk membeli (call option) dan hak untuk menjual (put option). Karena yang dimiliki bersifat hak, maka hak tersebut dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Hak tersebut dilaksanakan apabila buyer merasa akan diuntungkan, sebaliknya hak tersebut dapat tidak dilaksanakan apabila akan merugikan.
Originally posted 2020-12-24 16:06:03.