Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Menurut bahasa, asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu menimpa dirinya atau barang miliknya). Sedangkan menurut istilah, asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada yang ditanggung untuk resiko kerugian sebagaimana diterapkan dalam polis (surat perjanjian) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kematian atau kecelakaan lainnya dengan pertanggungan membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan.



Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

  • Pengertian Asuransi sebagaimana definisi pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa : Asuransi atau pertanggungan itu adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Definisi yang lain lagi dari pada definisi pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah definisi di dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.



Disamping definisi tersebut, para sarjana mengajukan beberapa definisi dari sudut pandang ilmunya masing-masing (sumber: pokok-pokok hukum bisnis, 2013), antara lain :

  1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H mengatakan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
  2. D.S Hansell, menyatakan dengan tegas bahwa asuransi selalu berhubungan dengan resiko (Insurance is to do wish risk).
  3. David L. Bickelhaupt, dalam bukunya General Insurance juga mengatakan bahwa : Fondasi dari suatu asuransi itu tidak lain ialah masalah resiko.
  4. Robert I. Nehr dan Emerson Cammack juga mengatakan bahwa suatu pemindahan resiko itu lazim disebut sebagai asuransi.



 

Jadi dari beberapa pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan menurut pendapat para ahli diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut dan merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturanaturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-20 21:30:06.

Asuransi