Menurut Rudianto (2010:6) Pada setiap koperasi tentunya mempunyai simpanan-simpanan dana yang digunakan sebagai entitas koperasi tersebut. Jenisjenis simpanan pada koperasi yaitu :
Jenis Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam
-
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama bersangkutan menjadi anggota.
-
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-
Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota koperasi atas kehendak anggota koperasi sendiri.
-
Deposito Anggota
Deposit anggota berbentuk simpanan sukarela dari anggota yang identik dengan deposito di bank pada umumnya. Hal ini dapat terjadi dalam koperasi sebagai “Simpanan Deposito Anggota”, yaitu simpanan anggota kepada koperasi yang penarikannya hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak anggota yang bersangkutan dengan koperasi.
Pembahasan terkait lainnya :
Originally posted 2022-02-28 10:51:44.