Dasar Hukum Sistem Penggajian

Dasar Hukum Sistem Penggajian

Prosedur penggajian merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari sistem akuntansi. Prosedur Penggajian menurut mulyadi (2003) merupakan bagian dari prosedur akuntansi yang dirancang untuk menangani masalah perhitungan gaji dan pengupahan lainnya, serta prosedur tersebut harus memberikan informasi yang relevan dengan kenyataan yang ada. Sedangkan menurut Zaki Baridwan (1999) mengatakan bahwa Prosedur Penggajian merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan sesuai dengan fungsi yang ada guna mencapai tujuan perusahaan. Menurut Neunar (1997) berpendapat bahwa Prosedur Penggajian adalah suatu sistem yang berisi catatan-catatan perusahaan yang berhubungan dengan pendapatan pegawai dan dikurangi kewajiban berupa potongan pajak dan potongan lainnya.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

Setelah menentukan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam proses pembayaran gaji dan belanja pegawai, setelah itu Kementerian Keuangan memberikan deskripsi mengenai Standar Operasional Prosedur yang berlandaskan hukum yang telah ditentukan sebelumnya yaitu sebagai berikut.

  1. SOP ini menjelaskan proses pembayaran tagihan belanja pegawai yang dibebankan kepada APBN yang dimulai dari penyampaian tagihan oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPAB) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah MembayarLangsung (SPM-LS) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM).
  2. Belanja pegawai merupakan bagian dari belanja kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
  3. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pengelolan anggaran pada Kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Pihak yang memegang wewenang ini ialah Menteri atau Pimpinan Lembaga.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang memeiliki wewenang dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengeluaran kas berupa kegiatan belanja negara.
  5. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) merupakan pejabat yang memiliki tugas untuk memeriksa SPP-LS yang diberikan oleh PPK dan menerbitkan SPM apabila SPP telah lulus pemeriksaan.
  6. Petugas Pengelolaan Administraasi Belanja Pegawai (PPABP) adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pelaksanaan belanja pegawai. PPABP juga merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam proses perhitungan gaji pegawai.
  7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi yang bertanggungjawab untuk membayarkan gaji pegawai sesuai dengan ketentuan. KPPN juga melakukan input melalui sistem terhadap dokumen terkait prosedur penggajian.
  8. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang dibuat atau diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan.
  9. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) merupakan dokumen pembayaran yang dibuat atau diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu PPK. Surat ini dikeluarkan apabila proses pembayaran langsung dilakukan kepada pihak yang bersangkutan seperti Bendahara Pengeluaran, Penerima Hak Atas Dasar Kontrak Kerja, Surat Keputusan, Surat Tugas atau Surat Perintah Kerja Lainnya.
  10. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang dikeluarkan dan digunakan oleh pihak yang bersangkutan dalam rangka pencairan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) merupaka dokumen yang dikeluarkan pleh PA atau KPA atau pejawab lain yang ditunjuk untuk bertanggungjawab dalam hal ini. SPM-LS lalu diberikan kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang bersangkutan.
  12. Bendahara Pengeluaran merupakan pihak yang bertanggungjawwab dalam hal menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan bertanggungjawab uang yang berkaitan dengan belanja negara dalam rangka pelaksanaan belanja APBN pada Kementerian Negara, Lembaga atau Satuan Kerja.
  13. Penerima Hak merupakan pihak atau pejabat negara, pegawai negeri, pihak ketiga, maupun pihak lain yang bertanggungjawab untuk menerimaa pembayaran atas pelaksanaan kegiatan atau tugas yang membebani APBN.
  14. Arsip Data Komputer (ADK) merupakan arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpanan dalam media penyimpanan digital.
  15. SOP ini dilaksanakan oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.



Dasar Hukum Sistem Penggajian

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengatur dasar hukum dalam proses pembayaran gaji pegawai yaitu sebagai berikut.

  1. “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4286)”.
  2. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4355)”.
  3. “Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 Tentang Bagan Akun Standar”.
  4. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”



Persyaratan yang harus dipenuhi dalam prosedur penggajian berdasarkan peraturan yang telah ditentukan antara lain.

  • Bukti-Bukti pengeluaran untuk belanja pegawai antara lain :
    1. Daftar Penerimaan Gaji Pegawai
    2. Daftar Potongan Gaji Pegawai (sewa rumah dinas)
  • SPM-LS akan diterbitkan apabila SPP-LS telah diuji kebenarannya.

Norma Waktu Layanan

Kementerian Keuangan menerapkan sistem waktu pelayanan yang sesuai yaitu norma waktu palayanan SPP-LS paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen pendukung SPP-LS diterima lengkap dan benar. Norma waktu pelayanan SPM-LS paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS dan dokumen pendukung SPP-LS diterima lengkap dan benar. Norma waktu penyampaian SPM-LS dan ADK SPM kepada KPPN paling lama 2 (dua) hari sejak SPM-LS diterbitkan.

 



 

 

Pembahasan lainnya : 

 

 

 

 




 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-17 07:21:15.

Akuntansi