Dasar Hukum Pengangkutan Laut
Dasar hukum penyelengaraan pengangkutan laut di Indonesia pada dasarnya bersumber dari KUHD sebagai sumber utamanya, terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan pengangkutan melalui laut maupun penggunaan kapal-kapal laut, di samping peraturan pelaksanaan pengangkutan laut lain serta ketentuan mengenai perikatan secara umum yang diatur dalam KUH Perdata.
Ketentuan yang mengatur penyelengaraan pengangkutan laut maupun penggunaan kapal laut di dalam KUHD meliputi :
- Buku II KUHD titel V, mengenai penyediaan dan penggunaan kapal, yang diatur melalui Pasal 435 sampai dengan Pasal 436 KUHD.
- Buku II KUHD titel V-A, mengenai pengangkutan barang, yang diatur melalui Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 KUHD.
- Buku II KUHD titel V-B, mengenai pengangkutan orang, yang diatur melalui Pasal 521-533 KUHD.
Sedangkan ketentuan lain di atas KUHD yang erat kaitannya dengan penyelengaraan pengangkutan laut, yaitu:
- Titel I tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
- Titel II tentang penguasaan kapal dan pemilikan bersama kapal.
- Titel III tentang nakhoda, anak buah kapal dan penumpangnya.
- Titel IV tentang perjanjian kerja laut.
Baca juga Tujuan dan fungsi pengangkutan laut
Originally posted 2021-11-20 11:42:43.