Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri

Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri

Stiap eksportir yang akan melakukan kegiatan ekspor barang yang diatur ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Mentri Perindustrian dan Perdagangan.

Bagaimana Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri

Dalam melaksanakan ekspor barang keluar negeri dapat ditempuh dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut (Amir, 2000 : 106- 111) :

Berikut beberapa penjelasan mengenai tata cara bagaimana ekspor barang ke luar negeri.

  1. Ekspor biasa
    Pengiriman barang ke luar negeri sesuai peraturan yang berlaku artinya barang dikirim untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar negeri.
  2. Barter
    Berter adalah pengiriman keluar negeri untuk ditukar langsung dengan berang yang dibutuhkan dalam negara. Sistem yang sudah sangat usang ini masih diteruskan di dalam pergaulan antar bangsa dalam zaman modern dan dikenal dengan istilah, seperti :
    a. Direct barter Direct barter adalah barter langsung, merupakan sistem pertukaran barang dengan barang yang mempergunakan alat penentu nilai yang disebut denominator of value yaitu suatu mata uang asing seperti dollar Amerika. Sistem ini banyak dikembangkan untuk menampung kegiatan perdagangan internasional antar negara-negara sosialis dengan negara industri berat (kapitalis barat).
    b. Switch barter (Barter-alih) Switch barter adalah bila mana salah satu pihak tidak mungkin memenfaatkan sendiri barang yang diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negar pengimpor itu dapat mengalihkan barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkanya.
    c. Counter-purchase (Imbal beli) Counter-purchase adalah suatu negera yang menjal produk ke negara lain harus membeli pula produk negara tersebut atau dengan mengkaitkan ekspor-impor.
    d. Buy-back barter (Barter beli kembali) Buy-back barter adalah suatu sisterm peneterapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi negara berkembang, yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali negara maju.
  3. Consigment (Konsinyasi)
    Konsinyasai adalah pengiriman barang keluar negeri untuk dijual, sedangkan hasil penjualanya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa.
  4. Package-deal (Perjanjian perdagangan)
    Package-deal dengan negara lain yang menerapkan sejumlah barang yang akan diekspor ke negara lain sebaiknya dari negara itu akan diimpor sejumlah barang yang akan dihasilkan negara tersebut yang kiranya membutuhkan.
  5. Smuggling (Penyelundupan)
    Di negara manapun hampir selalu ada, baik perseorangan maupun badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan sendiri, tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat banyak dan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 





by Maket Creator

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2020-12-19 11:22:51.

Manajemen Logistik