Unsur Pengendalian Internal dalam Sistem Akuntansi Penggajian & Pengupahan

Unsur Pengendalian Internal dalam Sistem Akuntansi Penggajian & Pengupahan

Pengendalian intern atas sistem penggajian dan pengupahan dibutuhkan perusahaan sebagai dasar dari peraturan-peraturan yang ditetapkan. Karena Sistem pengendalian intern perlu dilakukan karena banyak celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan-kecurangan dalam proses pemberian gaji dan upah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Mauliza (2009) jenis-jenis kecurangan tersebut antara lain :

  1. Adanya karyawan atau pegawai fiktif, yaitu penerbitan cek gaji ke orang lain yang tidak bekerja bagi perusahaan. Hal ini terjadi akibat keterlanjutan penerbitan cek setelah pegawai diberhentikan (tidak menghapus nama orang yang sudah berhenti atau diberhentikan, namun tetap mengeluarkan gajinya).
  2. Penyiapan buku pembayaran gaji dan upah palsu dengan maksud mendapat pembayaran dua kali.
  3. Menguangkan cek gaji dan upah yang belum ditagih oleh pegawai yang bersangkutan.
  4. Membuat kesalahan dalam perhitungan, sehingga gaji dan upah yang diterima oleh karyawan maupun buruh lebih atau kurang dari yang semestinya.
  5. Adanya karyawan yang melakukan absensi untuk beberapa orang karyawan lain.
  6. Pinjaman pegawai yang tidak mendapat persetujuan dicatat sebagai pengeluaran.
  7. Mencatat jumlah total gaji dan upah yang tidak benar dalam buku gaji upah.



Unsur Pengendalian Internal dalam Sistem Akuntansi Penggajian dan Pengupahan

Setelah melihat berbagai kecuarangan diatas, maka dalam hal ini sangat diperlukan sistem pengendalian intern terhadap gaji dan upah. Unsur pengendalian intern dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan menurut Mulyadi (2010:386) adalah sebagai berikut :

  • Organisasi
    Organisasi dalam unsur pengendalian internal sistem akuntansi penggajian sebagai berikut :

    1. Fungsi pembuatan daftar gaji dan upah harus terpisah dari fungsi keuangan.
    2. Fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi.
  • Sistem Operasi
    Sistem otorisasi dalam unsur pengendalian internal sistem akuntansi penggajian sebagai berikut :

    1. Setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
    2. Setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan keluarga harus didarakan pada surat keputusan Direktur Keuangan.
    3. Setiap potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan atas surat potongan gaji dan upah yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian.
    4. Kartu jam hadir harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan.
    5. Perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersngkutan.
    6. Daftar gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi personalia.
    7. Bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi.
  • Prosedur Pencatatan
    Prosedur pencatatan dalam unsur pengendalian internal sistem akuntansi penggajian sebagai berikut :

    1. Perubahan dalam pencatatan penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan.
    2. Tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi.
  • Praktik yang sehat
    Praktik yang sehat dalam unsur pengendalian internal sistem akuntansi penggajian sebagai berikut :

    1. Kartu jam hadir harus dibandingkan dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar distribusi biaya tenaga kerja langsung.
    2. Pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu.
    3. Pembuatan daftar gaji & upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi sebelum dilakukan pembayaran.
    4. Perhitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan.
    5. Catatan penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.

 

 



 

 

Pembahasan lainnya : 

 

 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-18 10:18:56.

Akuntansi