4 Karakteristik Syariah Marketing

4 Karakteristik Syariah Marketing

Dalam islam, pemasaran adalah bentuk muamalah yang dibenarkan sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal yang terlarang oleh ketentuan syariah. Menurut Hermawan Kertajaya dan Muhammad Syakir Sula mendefinisikan pemasaran syariah adalah sebuah disiplin strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari inisiator kepada stakeholder-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.7 Pemasaran syariah (syariah marketing) adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam islam.



4 Karakteristik Syariah Marketing

Ada empat karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut :

  1. Ketuhanan (Rabbaniyah)
    Salah satu ciri khas pemasaran syariah adalah sifatnya yang religius. Jiwa seorang marketer meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang bersifat ketuhanan merupakan hukum yang paling adil, sehingga akan mematuhinya dalam setiap aktivitas pemasaran yang dilakukan.
    Dengan konsep ini seorang pemasar syariah akan sangat hatihati dalam perilaku pemasaranya dan berusaha untuk tidak merugikan konsumen. Apabila seorang pemasar syariah hanya berorientasi pada keuntungan, maka ia dapat merugikan konsumen dengan memberikan janji palsu. Namun seorang pemasar syariah memiliki orientasi maslahah, sehingga tidak hanya keuntungan namun diimbangi pula dengan keberkahan di dalamnya.
    Dan Allah akan meminta pertanggung jawaban darinya atas pelaksanaan syariah tersebut kelak di hari kiamat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Zalzalah ayat 7-8.
    Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula. (Q.S Al-Zalzalah : 7-8).
  2. Etis (akhlaqiyyah)
    Keistimewaan yang lain dari syariah marketer selain karna teistis (rabbaniyyah), juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral dan etika) dalam seluruh kegiatan. Dengan demikian, syariah marketing adalah konsep pemasaran yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak perduli apapun agamanya.
    Moral dan akhlaq sangat penting dalam pergaulan hidup di dunia ini. Oleh karena itu Allah SWT sengaja mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia.
    Kemudian Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengambil contoh teladan dari moral Nabi Muhammad SAW dengan firman surat Al-Ahzab ayat 21:
    Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Q.S Al-Ahzab: 21).
  3. Realistis (Al-Waqi’yyah)
    Syariah marketing bukanlah konsep yang eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku. Syariah marketing adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya.
    Syariah marketer bukanlah berarti apa pemasar itu harus penampilan seperti bangsa arab dan mengharamkan dasi karena dianggap merupakan simbol masyarakat barat. Syariah marketer adalah para pemasar profesional dengan penampilan yang bersih, rapi dan bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dilakukan dikenakannya. Mereka bekerja dengan profesional dan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalam segala aktivitas pemasarannya.
    Ia tidak kaku, eksklusif, tetapi sangat fleksibel dan luwes dalam bersikap dan bergaul. Ia sangat memahami bahwa dalam situasi pergaulan dilingkungan yang sangat heterogen, dengan beragam suku, agama dan ras yang diberikan oleh Allah SWT. Dan contohnya oleh nabi untuk bersikap lebih bersahabat, dan simpatik terhadap saudarasaudaranya dari umat lain. Ada jumlah pedoman dalam perilaku bisnis yang dapat diterapkan kepada siapa saja tanpa melihat suku, agama dan asal usulnya. Allah SWT berfirman:
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.(Q.S AlHujarat: 1)
    Semua ini menunjukkan bahwa sedikitnya beban dan luasnya ruang kelonggaran bukanlah suatu kebetulan, melainkan kehendak Allah agar syariah islam senantiasa abadi dan kekal sehingga sesuai bagi setiap zaman, daerah, dan keadaan apapun. Dalam sisi inilah, pemasaran syariah berada. Ia bergaul silaturahmi, melakukan transaksi bisnis ditengah-tengah realitas kemunafikan, kecurangan, kebohongan atau penipuan yang sudah biasa terjadi dalam dunia bisnis. Akan tetapi, pemasaran syariah berusaha tegar, istiqomah dan menjadi cahaya penerang ditengah-tengah kegelapan.
  4. Humanistis (Al-Insaniyyah)
    Keistimewaan yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaanya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewananya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariah islam adalah humanistis, diciptakan untuk manusia sesuai kapasitasnya tanpa menghiraukan agama, suku, ras, warna kulit, kebangsaan dan status.
    Hal ini berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsipprinsip muamalah islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi atau dalam proses suatu bisnis, maka bentuk transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
    Syariat islam humanitis (insaniyah) diciptakan manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna, kulit, kebangsaan, dan status hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal. Syariat islam bukanlah syariat bangsa arab, walaupun Nabi Muhammad SAW yang membawanya adalah orang arab. Syariat islam adalah milik Tuhan bagi seluruh manusia. Dia menurunkan kitab yang berisi syariat sebagai kitab universal, yaitu Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya:
    Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjianNya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: “Kami dengar dan Kami taati”. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah mengetahui isi hati(mu). Perjanjian itu Ialah: Perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala Keadaan yang diikrarkan waktu bai’ah. (Q.S Al-Maidah: 7).

 

 

Pembahasan terkait lainnya : 

 




 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-04 22:19:53.

Manajemen Pemasaran