Pengertian Merek Menurut UU Para Ahli dan Contohnya

Pengertian Merek Menurut UU Para Ahli dan Contohnya

Merek (Brand) merupakan salah satu bagian terpenting dalam suatu produk. Merek dapat menjadi suatu nilai tambah bagi produk, baik itu produk yang berupa barang atau jasa. Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu melalui media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun melalui media elektronik seperti televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini, maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik.



Pengertian Merek Menurut Para Ahli dan Contohnya

  • Menurut Kotler & Keller (2009:172), bahwa: “Merek adalah nama, istilah, lambang, desain atau kombinasinya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari salah satu kelompok penjual dan mendiferensiasikanya dari para pesaing.”
  • Menurut Alma (2007:147) bahwa merek adalah : “Suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya.”

Pengertian Merek Menurut UU

  • Menurut UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, mendefinisikan merek sebagai berikut: “Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa merek adalah suatu dimensi yang terdiri dari nama, huruf, warna, lambang atau kombinasi dari seluruh dimensi yang menjadi identitas dari suatu produk barang atau jasa serta sebagai sebuah ciri yang dapat membedakan dengan para pesaing nya. Merek terdiri dari beberapa bagian, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kotler & Keller (2009:76), yaitu :

  1. Brand Name atau nama merek adalah sebagian dari merek yang dapat diucapkan dan dilafalkan.
  2. Brand Mark atau tanda merek adalah sebagian dari merek yang dikenali namun tidak dapat diucapkan. Seperti lambang, desain, huruf atau warna khusus.
  3. Trademark adalah sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuan dari merek tersebut yang mampu menghasilkan sesuatu yang istimewa.
  4. Copyright atau hak cipta adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, -menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.

Di Indonesia sendiri, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

 

Pembahasan terkait lainnya : 

 



 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-03-01 23:01:33.

Manajemen Pemasaran