Peranan Pelabuhan Secara Umum

Peranan Pelabuhan Secara Umum

Di era globalisasi dewasa ini ternyata tidak ada bangsa/negara yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri. Hal ini disebabkan oleh karena tidak sama sumber daya alam yang dimiliki, dan tidak sama pula kemampuan dalam mengelola sumber daya alam tersebut. Juga tidak sama perkembangan industri dan pertanian yang menghasilkan barang kebutuhan serta tinggi rendahnya kebudayaan dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing negara. Dengan kebutuhan yang semakin meningkat dan adanya keterbatasan masing-masing negara untuk memenuhi kebutuhan maka terjadi saling ketergantungan antara satu negara dengan negara lainnya, melalui perdagangan internasional.

Bagi negara-negara maju mengandalkan kekuatan ekonominya pada industri atau pertanian dan ada negara yang masih mengandalkan ekonominya pada sumber daya alam yang berlimpah (natual resources). Negara industri maju membutuhkan bahan baku.



Sebaliknya negara-negara berkembang yang sedang tumbuh sektor industinya membutuhkan bahan baku di samping negara-negara dengan sumber daya alam yang berlimpah membutuhkan pasar untuk menjual produksinya. Kondisi dan perbedaan kebutuhan demikian telah ikut mendorong berkembangnya perdagangan antar negara atau perdagangan internasional.

Perdagangan internasional berarti perdagangan yang melibatkan beberapa negara yang masing-masing mempunyai kepentingan nasional dengan peraturan perundang- undangan yang berbeda. Untuk itu diperlukan kerjasama antar negara yang bersifat bilateral yaitu persetujuan antara dua negara yang akan menghasilkan perjanjian perdagangan dua negara (bilateral trade agreement). Jika yang terlibat beberapa negara, dalam daerah tertentu, atau berdasarkan pada kepentingan yang sama maka menghasilkan perjanjian antara beberapa negara (regional trade agreement atau mulilateral trade agreement).



Dalam transaksi perdagangan sedikitnya ada unsur penjualan (ekspor), pembelian (impor) dan barang (komoditas) sebagai objek perdagangan. Transaksi perdagangan antar negara ini (ekspor/impor) dilaksanakan melalui proses yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing negara serta ketentuan-ketentuan yang secara umum berlaku bagi kedua negara seperti bilateral agreement, regional agreement atau multilateral agreement/convention.

Dalam kegiatan perdagangan yang menggunakan fasilitas pelabuhan, dilaksanakan pemindahan barang yang merupakan proses dari transaksi perdagangan. Untuk terlaksananya proses transaksi perdagangan tersebut diperlukan serangkaian kegiatan yang melibatkan pergudangan, pengawasan persediaan barang, pemeliharaan dan pengepakan, dokumentasi dan pengiriman, transportasi dan pelayanan purna jual kepada konsumen. Pendeknya, transaksi perdagangan akan sangat membutuhkan peran transportasi sebagai penunjang yang sangat menentukan. Untuk itu, lancarnya transportasi, tepat waktu dan jaminan keselamatan barang dengan biaya yang prospektif, akan mempengaruhi harga atau mutu komoditas sampai pada konsumen.

Dapat dikatakan bahwa negara produsen yang berorientasi pada ekspor sangat berkepentingan atas jasa transportasi. Terutama Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang sedang menuju ke arah industrialisasi, dengan hasil produski yang berorientasi ekspor. Hal ini juga menentukan daya saing barang (komoditas) ekspor Indonesia di pasar internasional.



Peranan Pelabuhan dalam Pengembangan Transportasi Nasional

Setelah beberapa uraian tentang pengertian hal-hal yang berkaitan dengan kepelabuhanan, maka perlu diuraikan peranan pelabuhan yaitu :

  1. Untuk melayani kebutuhan perdagangan internasionl dari daerah penyangga (hinterland) tempat pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu berputarnya roda perdagangan dan pengembangan industri regional.
  3. Menampung pangsa yang semakin meningkat arus lalu lintas internasional baik transhipment maupun barang masuk (inland routing).
  4. Menyediakan fasilitas transit untuk daerah penyangga (hinterland) atau daerah/negara tetangga.

 

Fungsi dan Peran Pelabuhan Secara Umum

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, secara umum pelabuhan memiliki fungsi sebagai link, interface, dan gateway.

  1. Link (mata rantai) yaitu pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.
  2. Interface (titik temu) yaitu pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua mode transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
  3. Gateway (pintu gerbang) yaitu pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.



Peran Pelabuhan Menurut Peraturan Pemerintah

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 bab II pasal 4 tentang kepelabuhanan, pelabuhan memiliki peran sebagai :

  1. Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi
  4. Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan
  5. Tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan mewujudkan wawasan nusantara dan kedaulatan Negara

 

Pelabuhan yang dikelola dengan efisien dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai akan membawa keuntungan dan dampak positif bagi perdagangan dan perindustrian dari daerah penyangga tempat pelabuhan tersebut berada. Sebaliknya, perdagangan yang lancar dan perindustrian yang tumbuh dan berkembang membutuhkan jasa pelabuhan yang semakin meningkat yang akan mengakibatkan perkembangan pelabuhan. Bagi negara-negara yang sedang berkembang peranan pelabuhan dijelaskan oleh J.A Raven bahwa: pelabuhan memainkan peranan penting dalam perkembangan ekonomi, jelas terlihat bahwa banyak negara berkembang di mana pelabuhan dapat berfungsi secara bebas dan efisien telah mencapai kemajuan yang pesat. Seperti Singapura, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan.

 

Kunjungi juga pembahasan terkait lainnya : 

 




 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-21 23:02:20.

Pelabuhan