Sejarah Pengupahan di Indonesia Upah Minimum di Indonesia

Sejarah Pengupahan di Indonesia Upah Minimum di Indonesia

Sejarah Pengupahan di Indonesia

Konsep mengenai peraturan upah minimum diawali pada tahun 1950-an, dengan mempersiapakan peraturan namun tidak pernah dibuat Undang-Undang dalam bentuk formal. Ketetapan pemerintah yang langsung mempengaruhi tingkat upah sebagian besar buruh di Indonesia berkaitan dengan upah minimum mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI berdasarkan hasil kerja dari Dewan Buku Pengupahan Nasional maupun Daerah (DPPN/DPPD). Ketetapan ini dikeluarkan setelah pemerintah Orde Baru membentuk DPPN pada pertengahan tahun 1969, yang diikuti dengan pembentukan DPPD pada tahun 1970. Pada awal tahun 1970-an pelaksanaan upah minimal dalam skala terbatas telah diberlakukan untuk buruh yang bekerja di perusahaan swasta.

Bentuk dan prinsip pelaksanaan upah minimum seperti sekarang ini merupakan hasil serangkaian diskusi tripartit antara tahun 1974-1976. Beberapa tonggak sejarah cukup penting bagi pematangan konsep upah minimum, antara lain lokakarya Pengupahan Nasional di Yogyakarta pada Agustus 1974 dan Lokakarya Pengupahan Nasional di Medan pada Januari 1976.



 

Pada tahun 1989, Menteri Tanaga Kerja RI mengeluarkan Permenaker Nomor PER-05/MEN/1989 tentang Upah Minimum. Pendapatan upah minimum didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut: (a) Kebutuhan Fisik Minimum, (b) Indeks Harga Konsumen, (c) perluasan kesempatan kerja, (d) Upah pada umumnya yang berlaku secara Regional, (e) Kelangsungan dan Perkembangan Perusahaan, (f) Tingkat Perekonomian Regional atau Nasional. Mengenai penetapan upah minimum yang didasarkan pada kebutuhan fisik minimum, telah mengalami perubahan menjadi kebutuhan hidup minimum. Perubahan ini membawa implikasi positif bahwa buruh-buruh lebih dilihat sebagai makhluk sosial yang membutuhkan pemenuhan hidup (sosial).

Kebijakan pengupahan tersebut didasarkan pada kebutuhan hidup, pengembangan diri dan keluarga tenaga kerja, yang dalam sistem upah tidak menimbulkan kesenjangan sosial dengan mempertimbangkan prestasi kerja dan nilai kemanusiaan yang menumbuhkan rasa harga diri. Konsep mengenai kebutuhan hidup diatas sebenarnya telah lama menjadi pemikiran pakar, misalnya Shult dan Coleman, memandang bahwa penetapan upah sangat berkaitan dengan faktor-faktor ekonomi, dengan melihat faktor-faktor ekonomi tersebut, maka dapat diberikan alasan atau pembenaran penetapan dalam upah. Faktor-faktor yang menentukan antara lain:

  1. Peningkatan kebutuhan hidup.
  2. Peningkatan produktifitas kerja.
  3. Kemajuan (atau ketidak mampuan) majikan untuk membayar.
  4. Pembayaran upah pada industri yang satu dengan industri yang lain pada suatu wilayah.
  5. Dampak yang timbul dari tinggi atau rendahnya upah dalam nilai tawar buruh (power employment).



Sistem pengupahan di Indonesia mengenal tingkatan upah, para pekerja di Indonesia khususnya pekerja rendahan atau buruh kasar sangatlah rendah. Hal itu bisa diukur dengan membandingkannya terhadap kebutuhan fisik minimum. Variasi tingkat upah di Indonesia tidak hanya terjadi antar lapangan usaha atau secara sektoral, tetapi juga secara regional atau antar wilayah di beberapa wilayah tanah air, serta antar jenis kelamin. Seperti sektor industri pengolahan, tingkat upah tertingginya (tanpa menghiraukan jenis kelamin pekerja).

Kesenjangan upah pada buruh yang berlangsung antar jenjang juga terjadi pada tahun 1991-1993. Dibeberapa sektor juga semakin melebar pada kisaran rata-rata tahun tersebut. Rendahnya upah pekerja Indonesia, khususnya disektor industri pengolahanpun terlihat dalam perbandingan internasioanal. Upah buruh industri Indonesia bahkan semata-semata rendah, dan dalam perkembangannya juga tidak begitu menggembirakan.

Angka nisbah UMR/KHM yang semakin rendah pada tahun 1998 juga disebabkan karena meningkatnya harga-harga yang berdampak pada peningkatan angka KHM (kebutuhan hidup minimum) yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMR (upah minimum regional) mengakibatkan UMR yang semakin tidak bisa memenuhi KHM.

 

Lihat juga pembahasan terkait lainnya : 

 



 

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-18 10:30:01.

Uncategorized