Konsep-Konsep Dasar Dalam Ilmu Ekonomi

Konsep-Konsep Dasar Dalam Ilmu Ekonomi

Beberapa konsep dalam ilmu ekonomi, seperti; (1) skarsitas, (2) produksi, (3) konsumsi, (4) investasi, (5) pasar, (6) uang, (7) letter of credit (LC), (8) neraca pembayaran, (9) bank atau perbankan, (10) koperasi, (11) kebutuhan dasar, (12) kewiusahaan.



Konsep-Konsep Ilmu Ekonomi

  1. Skarsitas

    “Skarsitas” atau “kelangkaan” adalah sebuah prinsip bahwa sebagian besar barang yang diinginkan orang hanya tersedia dalam jumlah yang terbatas (kecuali seperti barang bebas seperti udara). Dengan demikian barang umumnya dalam keadaan langka dan harus dijatah, baik melaui mekanisme harga maupun cara lainnya (Samuelson dan Nordhaus, 1990: 535).
    Dalam kaitannya dengan masalah-masalah sosial lainnya, kelangkaan juga melahirkan teori stratifikasi sosial dalam sejarah perkembangan manusia. Teori skarsitas (kelangkaan) merupakan devisi pemikiran Michael Harner (1970), Morton Fried (1967) dan Rae Lesser Blumberg (1978). Teori ini beranggapan bahwa penyebab utama timbul dan semakin intens-nya stratifikasi sosial disebabkan oleh tekanan jumlah penduduk. Tekanan jumlah penduduk tersebut sangat berpengaruh terhadap sumber daya yang menyebabkan masyarakat baik pemburu dan peramu pola subsistensi pertanian. Pertanian akhirnya menggantikan pola subsistensi pemburu dan peramu. Sebut saja “komunisme primitif” dalam masyarakat pemburu dan peramu merupakan cikal bakal pemilikan tanah oleh keluarga besa, namun pemilikan masih bersifat komunal daripada pribadi.
    Makin meningkatnya tekanan jumlah penduduk, mengakibatkan masyarakat holtikultura makin memperhatikan pemilikan tanah serta makin kokohnya jiwa “egoisme” pribadi sehingga menghilangkan apa yang disebut sebagai “pemilikan bersama”.Di samping itu perbedaan akses terhadap sumber daya muncul, dari suatu individu maupun kelompok muncul memaksa individu maupun kelompok lainnya yang memaksa bekerja lebih keras untuk menghasilkan surplus ekonomi melebihi apa yang dibutuhkan sampai terbentuknya kelompok yang bersenangsenang atau leisure class (Sanderson, 1995: 161). Dengan demikian dalam teori kelangkaan tersebut tertanam kebiasaan persaingan maupun konflik materialistik

  2. Produksi

    “Produksi” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian luas “produksi” adalah segala usaha untuk menambah atau mempertinggi nilai atau faedah dari sesuatu barang. Sedangkan dalam arti sempit “produksi” adalah segala usaha dan aktivitas untuk menciptakan suatu barang atau mengubah bentuk suatu barang menjadi barang lain (Abdullah, 1992: 4; 38).
    Misalkan seorang petani berusaha untuk menghasilkan padi atau beras melalui usaha bertani, hal ini dapat diklasifikasikan “produksi” dalam pengertian sempit. Jika jumlah padi atau beras yang dihasilkan di tempat petani tersebut berlimpah bila disbandingkan dengan keperluan konsumsinya, maka beras atau padi tersebut nilai atau faedahnya akan rendah. Dalam hal ini kemudian para pedagang berusaha membawa limpahan beras tersebut ke tempat baru yang memiliki nilai faedah yang lebih tinggi. Untuk aktivitas yang terakhir ini dapat digolongkan “produksi” dalam arti luas.
    Suatu aktivitas “produksi” tidak akan berjalan tanpa melalui “proses produksi”. Sebab sesuatu produksi tidaklah terjadi dengan tibab-tiba, melainkan melalui tahapan suatu proses yang cukup panjang. Proses produksi adalah suatu proses atau kegiatan untuk memperoleh alat-alat pemuas kebutuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi tujuan pokok dari produksi adalah untuk konsumsi. Bila jarak produsn dengan konsumen berjauhan maka diperlukan adanya usaha-usaha untuk meyampaikannya kepada konsumen. Usaha-usaha untuk nenyampaikan barang-barang dari produsen ke konsumen tersebut dinamakan proses “distribusi” (Abdullah, 1992: 4; 38).
    Terdapat empat macam faktor produksi, yakni (1) alam; (2) tenaga kerja; (3) modal; (4) skill atau keterampilan. Faktor alam, mencakup; tanah dan keadaan ilklim, kekayaan hutan, kekayaan kandungan tanah (mineral), kekayaan air sebagai sumber penggerak trannsportasi maupun sumber pengairan dalam pertanian. Faktor produksi tenaga kerja adalah peranan manusia dalam proses produksi. Faktor produksi modal, adalah adalah semua barang yang dihasilkan dan dipergunakan dalam produksi untuk masa depan. Barang-barang tersebut kadangkadang disebut sebagai barang-barang produksi dan kadangkadang disebut investasi maupun barang modal, sepert mesinmesin, gedung-gedung, dan instalasi pabrik. Sedangkan faktor produksi skill atau keterampilan merupakan beberapa jenis kecakapan atau keterampilan khusus yang diperlukan dalam proses produksi ekonomi. Adapun cakupan skills yang dimaaksud meliputi managerial skills, technological skills, dan organizational skills (Abdullah, 1992:41).

  3. Konsumsi

    Secara sederhana pengertian “konsumsi’ adalah segala tindakan manusia yang dapat menimbulkan turunnya atau hilangnya “faedah atau guna” sesuatu barang. Pengertian tersebut dapat dibandingkan dengan Samuelson dan Nordhaus (1990: 161) bahwa “konsumsi” adalah sebagai pengeluaran untuk barang dan jasa seperti makanan, pakaian, mobil, pengobatan, dan perumahan Jadi pengertian tersebut jelas berbeda dengan pemahaman yang hidup di masyarakat bahwa pemahaman ‘konsumsi’ selalu inherent dengan ‘makanan’.
    Seseorang konsumen akan bersedia membeli sesuatu barang, karena barang itu sangat berguna baginya. Begitu juga terhadap jasa, seseorang akan membayar suatu jasa karena jasa tersebut sangat berfaat baginya. Dari pernyataan tersebut dapat dikemukakan bahwa seseorang akan bersikap berbeda-beda melihat penting tidaknya sesuatu barang ataupun jasa sesuai dengan keperluannya yang berbeda-beda pula. Menurut para ahli ekonomi yang mengembangkanb pendekatan dengan fungsi kegunaan dalam permintaan konsumen ini berpendapat bahwa kegunaan sesuatu barang dapat diukur secara kardinal ⎯ yaitu dngan cara membandingkannya dengan tingkat kegunaan dari barang-barang yang lainnya (Abdullah, 1992: 35).
    Dengan demikian pada umumnya setiap orang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya terhadap bermacam-macam barang adalah secara seimbang. Di sinilah sebagai manusia dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya orang dengan sadar atau tidak akan menggunakan prinsip ekonomi. Artinya ia akan berusaha untuk mencapai tingkat konsumsi yng paling menguntungkan baginya. Dengan demikian pula konsumen dalam melakukan konsumsinya bertujuan untuk mencapai kepuasan dan kegunaan setinggi-tingginya melalui pemikiran yang se rasional mungkin. Idealnya seorang konsumen akan mempertimbangkan; (1) jumlah pendapatannya, (2) daftar preferensi dari jenis barang yang akan dikonsumsi; (3) harga persatuan tipa jenis barang yang akan dikonsumsi; (4) jumlah tiap jenis barang yang akan dikonsumsi (Abdullah, 1992:37).

  4. Investasi

    “Investasi” dapat diartikan sebagai perubahan stok modal dalam kurun waktu tertentu, bisanya satu tahun buku (Mullineux, 2000: 522). Makna “investasi” tersebut sering dikacaukan dengan investasi keuangan (financial investment) yang definisinya adalah pembelian aset-aset keuangan seperti saham dan obligasi yang nantinya akan akan dijual kembali begitu harganya meningkat, dan hal itu lebih terkait dengan analisis jasa. “Investasi” juga berbeda dari “investasi inventori”, yakni penyimpanan atau perubahan stok produk final, produk setengah jadi, atau bahan-bahan mentah.Begitu-pun barangbarang investasi modal (capital investment goods) berbeda dari barang konsumsi, karena hal itu dapat menghasilkan arus jasa selama periode tertentu, dan jasa itu tidak langsung memenuhi kebutuhan konsumen. Namun demikian sangat diperlukan untuk produksi barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kedua-duanya agak mirip, karena sebagian barang konsumen (yakni durable goods atau berbagai barang yang bisa dipakai berkali-kali / bisa dimanfaatkan dalam waktu lama) dapat juga dikategorikan sebagai barang investasi.
    Pembedaan investasi juga dapat juga dibedakan atas dasar lembaganya, ada dua yaitu yang dilakukan atas dasar investasi publik (dilakukan pemerintah), dan investasi yang dilakukan oleh badan-badan swasta. Selain itu investasi juga dapat dibedakan berdasarkan tempatnya yang terbagi atas dua macam, yaitu; ada investasi domestik dan ada pula investasi asing. Sedangkan pembedaan yang berdasarkan jenis barangnya, investasi dapat digolongkan menjadi dua pula yaitu investasi langsung (seperti pengadaan pabrik, peralatan, dan berbagai sarana produksi), dan investasi keuangan atau portofolio seperti; obligasi dan saham (Mullineux, 2000: 522).

  5. Pasar

    “Pasar” adalah sebuah mekanisme yang melaluinya para pembeli dan para penjual berinteraksi untuk menentukan harga dan melakukan pertukaran barang dan jasa (Samuelson dan Nordhaus: 2003; 29). Dengan demikian pasar pada hakikatnya juga merupakan keseluruhan permintaan dan penawaran barang serta jasa. Walaupun sepintas kelihatannya seperti sebuah kumpulan campur-baurnya penjual dan pembeli yang membingungkan dan merupakan mekanisme yang rumit, namun sistem ini merupakan suatu alat komunikasi untuk menyatukan pengetahuan dan tindakan-tindakan dari jutaan individu yang berbeda untuk proses pemenuhan kebutuhan.
    Jika ditinjau dari macam atau jenisnya, pasar dapat dibedakan berdasarkan; Pertama; jika dilihat dari barang-barang yang diperjual-belikannya, dapat dibedakan antara pasar barang konsumsi dan pasar faktor produksi. Kedua, jika dilihat dari waktu terjadinya, dapat dibedakan antara pasar harian, pasar mingguan, dan bulanan. Sementara itu untuk pasar tahunan biasanya dikalsanakan dalam bentuk pekan raya. Ketiga, jika dilihat dari lingkup aktivitasnya; dapat dibedakan ada pasar local, nasional, maupun internasional. Keempat, jika dilihat dari strukturnya; dapat dibedakan antara pasar persaingan sempurna, pasar monopoli, pasar oligopoli, dan pasar persaingan monopolistik.

  6. Uang

    John Maynard Keynes (1883-1946) seorang ekonom neoklasik dalam bukunya Treaties on Money (1930) mendefinisikan “money [is] that by delivery of which debt-contract and pricecontracts are dis charged, and in the shape of which a store of General Purchasing Power is held”, yaitu uang adalah alat penyelesaian kontraktual, dan sebuah store of value, sebuah wahana purchasing power yang bergerak dalam lintasan waktu. Dengan demikian uang secara umum dilihat dari fungsinya dapat didefinisikan sebagai alat tukar (Komaruddin, 1991: 397-398). Uang juga berfungsi sebagai sebagai satuan ukuran (standard for valuing things) maupun memiliki fungsi turunan (seperti sebagai standard perincian utang atau standard deferred payments, dan sebagai alat penyimpan kekayaan).
    Namun jdalam perkembangannya, uang juga merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan ekonomi. Justru oleh karena uang memberikan hak kekuasaan abstrak atas dasar-dasar dan jasajasa, maka pada umumnya manusia ingin memiliki uang. Uang berarti kekuasaan; pada sebuah masyarakat yang berlandasakan dasar individualistic, uang menjadi alat kekuasaan dalam tangan pemiliknya (Winardi, 1987: 35). Bahkan jauh sebelumnya seorang begawan sosiolog yang dipengaruhi filsafat historisme Wilhelm Dilthey yakni Max Weber (1864-1920) dalam karyanya General Economic History (Knight. 1961), pernah mengemukakan bahwa “uang adalah ayahnya partikelir”. Uang akan menjadi cikal-bakal milik swasta, tentu saja setelah melewati proses pembentukan harga dan pembentukan kekuasaan.
    Dalam keadaan ekstrim, terlihat suasana yang memprihatinkan “Uang yang semula hanya merupakan alat, berubah menjadi tujuan, dari benda yang harus mengabdi ia dapat berubah menjadi penguasa” (Winardi, 1987: 42). Ini adalah suatu gambaran yang menakutkan akan fenomena “pemujaan uang”. Apakah pasti semuanya berdampak negatif tentang uang? Ternyata tidak selalu begitu, sebab uang juga memiliki “sifat sosial ekonomi”. Karena melalui uang yang merupakan bagian pokok dari sesuatu masyarakat, juga telah berperan atas lalu-lintas pertukaran dan perdagangan, serta perindustrian. Ia dapat diberikan cuma-cuma maupun dipinjamkan ke orang lain yang membutuhkan melalui peminjaman kredit, ia dapat memungkinkan adanya pembentukan modal yang setiap saat dapat dialihkan bentuknya berupa barang-barang.

  7. Letter of Credit

    “Letter of Credit” (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut (Amir, 1996: 1). Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menhonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
    Adpun peranannya L/C tersebut dalam perdagangan internasional untuk: (1) untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor; (2) untuk mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor; (3) untuk menjamin kelengkapan dokumen pengapalan. Perlu diketahui bahwa dalam praktiknya antara eksportir dan importir itu terpisah baik secara geografis maupun geo-politik. Bahkan tidak mustahil antara eksportir dan importir secara pribadi saling tidak mengenalnya. Sebab bagi eksportir merupakan risiko besar jika mengirimkan barang bila tidak ada jaminan pembayaran. Oleh karena untuk mendapatkan jaminan tersebut, eksportir meminta kepada importir agar membuka Letter of Credit untuknya. Dan L/C inilah yang merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan oleh eksportir.
    Dengan demikian untuk kepentingan eksportir L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Begitu juga sebaliknya, pembukaan L/C merupakan jaminan pula untuk importir bersangkutan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan yang diinginkannya. Sedangkan dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Letter of Credit merupakan suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu-lintas pembiayaan dalam transaksi perdagangan internasional (Amir, 1996: 2).

  8. Neraca Pembayaran

    “Neraca pembayaran” (balance of payments) adalah keseluruhan catatan akuntansi dari transaksi-transasksi internasional suatu negara dengan negara lainnya (Thirlwall, 2000: 58). Penerimaan valuta asing dari penjualan barang dan jasa disebut ekspor dan sebagai item kredit dalam apa yang disebut neraca transaksi berjalan (current account) yang merupakan salah satu bagian dari neraca pembayaran. Sedangkan pembayaran valuta asing untuk pembelian barang-barang dan jasa disebut impor dan muncul sebagai item debet dalam neraca berjalan. Selain itu juga perlu diketahui bahwa ada transaksitransaksi dalam modal yang muncul sebagai neraca modal terpisah. Arus keluar modal (capital outflows) adalah transaksi untuk membiayai aktivitas permodalan internasional seperti penanaman modal di luar negeri, misalnya, dan diperlukan sebagai debet, sedangkan arus masuk modal (capital inflows) adalah sebaliknya dan diperlukan sebagai kredit.
    Namun dalam hal ini defisit pada negara berjalan bisa diseimbangkan atau ditutupi dengan surplus pada neraca modal dan demikian juga sebaliknya. Mengingat nilai tukar valuta asing adalah harga dari uatu mata uang terhadap mata uang lain, total kredit (suplai valuta asing) dan debet (permintaan valuta asing) harus sama jika nilai tukar dibiarkan berfluktuasi bebas untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan valuta asing. Namun demikian, jika nilai tukar tidak bebas bergerak, maka defisit atau surplus akan meningkat. Defisit bisa dibiayai dengan pinjaman pemerintah dari bank-bank dan lembaga keuangan Internasional Monetary Fund, atau dengan menarik sebagin cadangan emas devisnya. Surplus bisa dimanfaatkan dengan memperbesar cadangan atau dipinjamkan ke luar negeri (Tirlwall, 2000: 57).
    Terdapat tiga pendekatan utama dalam penyesuaian neraca pembayaran yang telah dikembangkan oleh para ahli ekonomi, khususnya berkenaan dengan bagaimana cara memandang defisit. Pertama, pendekatan elastisitas; yang melihat defisit sebagai hasil distorsi harga relatif dalam hal ini disebabkan kurangnya kompetisi pasar. Di sini penyesuaian seyogyanya dilakukan melalui depresiasi nilai tukar sesuai dengan nilai elastisitas harga permintaan untuk kelebihan unit impor dan ekspor. Kedua, pendekatan absorsi, yang melihat defisit sebagai akibat dari kelebihan pembelanjaan atas output domestik, sehingga penyesuaian yang baik adalah menurunkan pembelanjaan secara relatif terhadap output. Ketiga, pendekatan moneter, yang memandang defisit sebagai suatu kelebihan suplai uang relatif terhadap permintaan, sehingga penyesuaian hanya bisa berhasil jika permintaan uang bisa dinaikan secara relatif terhadap suplainya. (Tirlwall, 2000: 57).

  9. Bank (Perbankan)

    Istilah “bank” mempunyai arti yang sebenarnya dan sudah berakar khususnya pada masyarakat Eropa bermakna “meja” atau “kounter”. Pengertian “meja” yang dimaksud adalah “meja” yang sering dipakai tempat penukaran uang di pasar pada Abad Pertengahan dan bukan “meja” yang dipakai oleh para “lintah darat” (Revel, 2000: 60). Pada mulanya bank-bank yang ada pada masa lalu itu acapkali bermula sebagai usaha yang disubsidi oleh para pedagang, awak kapal, pedagang ternak, dan belakangan ini para agen perjalanan. Ada pula bank-bank yang muncul dari bisnis perhiasan emas yang beberapa di antaranya disubsidi oleh para dermawan. Namun setelah dua abad lebih, perbankan berkembang menjadi sector perdagangan mandiri, dan muncul berbagai perusahaan dan rekanan yang menjalankannya sebagai bisnis yang tersendiri (Revel, 2000: 58).
    Salah satu hukum yang berlaku dalam bank adalah menerima tabungan uang dan memberikan pinjaman dengan mengambil keuntungan, kendati dalam hal-hal tertentu tabungan dan pinjaman dibatasi dalam waktu relatif pendek maupun menengah. Secara keseluruhan fungsi bank utama dapat dirinci sebagai berikut :
    1. Menghimpun dana-dana yang dimiliki masyarakat.
    2. Menyalurkan dana yang telah berhasil duhimpun tersebut dalam bentuk kredit.
    3. Memperlancar kegiatan perdagangan dan arus lalu-lintas uang antara para pedagang (Abdullah, 1992: 216).
    Di balik fungsi itu juga bank melakukan tugas-tugas lainnya seperti (1) menciptakan uang; (2) melakukan inkaso .Untuk tugas menciptakan uang tersebut, sebetulnya terdapat variasi. Bank sentral dapat menciptakan uang, baik uang kartal dan uang giral. Sedangkan di luar bank sentral (bank sekunder) hanya boleh menciptakan uang giral.. Sedangkan untuk tugas-tugas melakukan inkaso, hal ini dilakukan mengingat perdagangan dewasa ini semakin kompleks dan melampui batas-batas suatu negara. Di sinilah para pedagang besar umumnya memilih menggunakan jasa bank dalam membayar atau menagih hasil transaksi dagangnya. Umumnya pedagang yang demikian menggunakan alat pembayaran berupa cek atau giro yang ditagih dari bank atau dipindahbukukan pada rekening nasabah yang bersangkutan. Pekerjaan bank yang berkaitan dengan membayar dan menagih untuk atau atas nama pihak lain seperti dijelaskan di atas, dinamakan sebagai fungsi bank selaku inkaso.

  10. Koperasi

    “Koperasi” adalah sebuah gerakan ekonomi maupun sebagai badan usaha (Chaurmain dan Prihatin, 1994: 364). Sebagai gerakan ekonomi, koperasi mempersatukan sejumlah orangorang yang mempunyi kebutuhan yang sama dan sepakat bahwa kebutuhan bersama itu akan direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan sebagai badan usaha milik bersama, koperasi merupakan sebuah badan yang bertujuan melakukan usaha pemenuhan kebutuhan bersama seluruh anggota.
    Jika ditilik sejarah perkembangannya, koperasi pertama dibentuk pada tahun 1844 di Toad Lane, Rochdale oleh 28 pekerja Lancashire yang selanjutnya mengembangkan tujuh prinsip koperasi yang samapai sekarang masih menjadi landasan gerakan koperasi di seluruh dunia, walaupun tidak sepenuhnya mendapat penekanan yang sama. Ketujuh prinsip tersebut adalah; (1) keanggotaannya bersifat terbuka; (2) satu anggota satu suara; (3) perputaran modal terbatas; (4) alokasi surplus produksi disesuaikan atau kontribusi dari masing-masing anggota; (5) jasa penyediaan uang tunai; (6) penekanan pada aspek pendidikan; (7) bersifat netral dalam soal agama dan politik (Estrin, 2000:176).
    Di Indonesia azas koperasi diataur dalam undang-undang perkoperasian di mana azasnya selalu kekeluargaan dan gotongroyong. Ini tidak berarti bahwa koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syrat ekonominya yang menghilangkan proefisiensinya. Sedangkan jika ditilik jenis-jenis koperasi dapar dibedakan berdasarkan;: Pertama; lapangan usaha, meliputi koperasi konsumsi (koperasi pemenuhan kebutuhan barang-barang untuk anggota) dan koperasi produksi yang memproduksi untuk disalurkan ke para anggotanya (seperti; koperasi kerajinan tangan, pertanian, perindustrian dan simpan-pinjam; Kedua; koperasi menurut lingkungannya, dapat dibedakan menjadi koperasi fungsional yang sering dibentuk di kantor tempat para anggotanya bekerja, kemudian koperasi unit desa yang tersebar di desa-desa, serta koperasi sekolah yang tersebar di bebarapa sekolah.

  11. Kebutuhan Dasar

    Konsep “kebutuhan dasar” telah memainkan peran penting dalam analisis kondisi-kondisi khususnya di negara miskin dan berkembang. Drenowski dan Scott (1966) mengemukakan bahwa istilah “kebutuhan dasar” memiliki riwayat yang panjang. Dan, menurut Townsend (2000: 61) mulai dipakai secara luas sejak Konperensi Tenaga Kerja Dunia (ILO) yang berlangsung di Jenewa tahun 1976, yang mengemukakan bahwa bahwa kebutuhan dasaritu memiliki dua unsur: Pertama, meliputi jumlah minimum tertentu yang dibutuhkan oleh suatu keluarga untuk konsumsi pribadi, meliputi; makanan, perumahan, sandang, serta perabot dan peralatan rumah tangga. Kedua; kebutuhan dasar juga meliputi layanan- layanan pokok yang disediakan oleh dan untuk komuniatas secara keseluruhan, seperti; kesehatan, pendidikan, air minum yang aman, sanitasi, angkutan umum, dan fasilitas-fasilitas budaya.
    Konsep “kebutuhan dasar” tersebut diakui memang mendapat tempat yang penting dalam perdebatan yang berlangsung terutama dalam hubungannya antara Dunia Pertama dengan Dunia Ketiga. Menurut Townsend (2000: 62). Semakin diakui aspek-aspek sosial dari konsep itu, semakin perlu pula diakui relativitas kebutuhan atas sumber-sumber daya dunia dan nasional. Semakin konsep itu dibatasi kepada barang-barang dan fasilitas-fasilitas fisik, semakin gampang orang berpendapat bahwa yang diperlukan adalah pertumbuhan ekonomi saja, bukannya kombinasi yang kompleks dari pertumbuhan, pemerataan dan penataan perdagangan dan hubungan- hubungan institusional lainnya.

  12. Kewirausahaan

    Konsep ”kewirausahaan” atau ”entrepreneurship” merujuk kepada suatu sifat keberanian, keutamaan dan dalam mengambil risiko dalam kegiatan inovasi (Samuelson dan nordhaus, (1990: 518; Cason, 2000: 297; Abdullah, 1992: 128). Dari kata entrepreneur tersebut maka muncullah tafsiran yang beragam, seperti; merchant (pedagang), ”pemilik usaha”, sampai ”petualang”. Dan, orang yang mempopulerkan istilah/konsep tersebut adalah John Stuart Mill (1948) di Inggreis.
    Menurut Schumpeter, para wira usaha adalah penggerak atau motor ekonomi, karena fungsi inovasi yang mereka jalankan menduduki tempat sentral. Terdapat lima tipe inovasi yang menonjol; (1) pengenalan barang baru atau barang lama dengan mutu lebih baik; (2) penemuan metode produksi yang baru; (3) pembukaan pasar yang baru, khususnya untuk ekspor; (4) perolehan sumber pasokan bahan baku yang baru; (5) penciptaan organisasi industri yang baru, misalya pembentukan jaringan usaha terpadu yang bisa beroperasi monopoli (Casson, 2000: 297). Namun demikian wirausahaawan bukan ”penemu” murni, dia hanya yang pertama kali memanfaatkan penemuan tersebut, dan mempertaruhkan sumberdayanya sendiri untuk mencapai suatu usaha yang tak terbayangkan oleh orang lain. Tetapi bukan pula seorang wirausahawan menjadi ”penjudi risiko minimal”. Karena keputusan-keputusan yang diambilnya juga penuh perhitungan melalui proses-proses manajerial yang teruji. Oleh karena itu seorang wirausaha menurut Casson adalah sebagai yang berspesialisasi dalam mebuat keputusan, karena dia memiliki akses khusus dalam memperoleh informasi.

 

Lihat juga pembahasan lainnya : 

  1. Pengertian Stabilitas Nilai Tukar Mata Uang
  2. Faktor-faktor yang Menentukan Nilai Tukar
  3. Dampak Perubahan Nilai Tukar
  4. Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Nilai Tukar
  5. Jenis-Jenis Inflasi Berdasarkan Asalnya
  6. Pengertian Inflasi yang Paling Tepat
  7. Manfaat dari Foreign Direct Investment
  8. Teori Foreign Direct Investment
  9. Tujuan Pembangunan Ekonomi Makro
  10. Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen
  11. Generalisasi-Generalisasi Ilmu Ekonomi
  12. Konsep-Konsep Dasar Dalam Ilmu Ekonomi
  13. Prinsip-Prinsip Usaha Bisnis Dalam Islam
  14. Ilmu Ekonomi Makro
  15. Pengertian Ekonomi Secara Umum

 



 

# tag

konsep konsep ilmu ekonomi konsep-konsep dasar dalam ilmu ekonomi konsep konsep dasar dalam ilmu ekonomi kelangkaan kemukakan pengertian konsep ilmu ekonomi sebutkan 15 konsep konsep ilmu ekonomi pengertian konsep ilmu ekonomi pengertian konsep ilmu ekonomi secara umum pengertian konsep dasar ilmu ekonomi jelaskan pengertian konsep ilmu ekonomi Etika Bisnis Dalam Islam

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

Originally posted 2022-02-17 10:30:53.

Ekonomi